Selasa 03 Apr 2018 21:18 WIB

KLHK Siapkan Peraturan Menteri Pengurangan Sampah Plastik

Sebelum 21 April peraturan menteri tentang pengurangan sampah plastik sudah keluar.

Sampah plastik. Ilustrasi
Foto: Huffpost
Sampah plastik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan peraturan terkait upaya pengurangan kantong plastik yang saat ini jumlahnya terus meningkat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan konsepnya sedang disiapakan.

"Diharapkan sebelum 21 April nanti peraturan menterinya sudah keluar," kata Siti Nurbaya, Selasa (3/4).

Siti menyampaikan hal tersebut usai membuka Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Gedung Manggala Wanabakti KLHK.

Sebelumnya KLHK telah mencanangkan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai 21 Januari sampai dengan 21 April 2018 yang dikaitkan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2018.

Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolaan sampah, gerakan kebersihan sampah dan fasilitasi kegiatan bersama masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan aksi bersama (colaboratif action) dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.

"Jadi sekarang kita sedang melihat responnya," katanya seraya menambahkan sebelumnya KLHK telah melakukan pengurangan sampah plastik lewat penerapan kantong plastik berbayar di ritel-ritel disejumlah daerah namun belum berjalan optimal.

"Saya juga sempat ditentang karena persepsinya tidak jelas, kenapa mengurangi kantong plastik itu jadi membebani masyarakat," ujar Siti.

Data KLHK menyebutkan jumlah sampah plastik meningkat dari 14 persen pada 2013 menjadi 16 persen pada tahun 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement