Selasa 03 Apr 2018 15:05 WIB

Benarkah Akuisisi Grab Atas Uber Berpotensi Monopoli?

Di Indonesia akuisisi dinilai wajar dan pekan ini dimulai langkah penyatuan.

Rep: Fuji Pratiwi, Rizki Jaramaya, Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Persaingan usaha di Singapura dan Filipina menyoroti akuisisi Grab terhadap operasional Uber Technologies di Asia Tenggara. Akuisisi itu dinilai berpotensi melanggar aturan  persaingan usaha di Singapura.

Otoritas Singapura bahkan telah melakukan penyelidikan kemungkinan adanya pelanggaran aturan dan meminta bisnis Grab dan Uber di sana tidak digabung dahulu. Permintaan ini jelas akan menghambat rencana penggabungan operasional kedua perusahaan itu di Asia Tenggara yang dijadwalkan dimulai pada 8 April mendatang.

Grab mengumumkan langkah akuisisi operasional Uber di kawasan Asia Tenggara pada akhir bulan lalu. "Komisi Persaingan Usaha Singapura punya alasan logis atas hal ini. Berdasarkan Peraturan Persaingan Usaha, kesepakatan kedua perusahaan teknologi ini berpotensi meredam kompetisi usaha," ujar Komite Persaingan Usaha Singapura seperti dikutip Nikkei Asian Review, akhir pekan lalu.

Investigasi mulai dilakukan hari ini. Sementara investigasi berjalan, Komisi Persaingan Usaha Singapura mengusulkan aturan sementara untuk menjaga kompetisi. Baik Uber maupun Grab diminta mempertahankan harga independen, opsi layanan, dan tidak melakukan langkah integrasi apapun selama investigasi berlangsung.

Komisi Persaingan Usaha Singapura juga akan mempertimbangkan surat permohonan dari Uber dan Grab sebelum memutuskan penerapan aturan sementara. Langkah ini merupakan yang pertama kali Komisi Persaingan Usaha Singapura lakukan terhadap industri di sana.

Uber dan Grab sempat perang harga di Asia Tenggara sebelum Uber, perusahaan yang berbasis di AS, memutuskan mengambil langkah sebaliknya dan fokus menggarap pasar Amerika Serikat. Konsumen di Asia Tenggara sendiri khawatir tarif jasa transportasi daring akan naik jika penggabungan usaha Grab-Uber memang mengurangi kompetisi.

Setelah Singapura, otoritas Filipina menyusul akan melakukan penyelidikan atas akuisisi tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuter, Komisi Persaingan Usaha Filipina mengatakan akuisisi Grab-Uber kemungkinan akan berdampak luas pada masyarakat dan layanan transportasi. "Dengan demikian, kami akan menyelidiki kesepakatan itu dengan cermat," ujar keterangan otoritas.

Komisi Persaingan Filipina mengatakan, kesepakatan merger ditengarai akan menimbulkan monopoli pasar ride-sharing oleh Grab. Oleh karena itu, Komisi Persaingan Filipina akan meninjau kesepakatan merger tersebut secara substansial.

Sementara, Komisi Angkutan Umum Darat Malaysia melakukan pertemuan dengan Persaingan Usaha Malaysia setelah mendapatkan laporan bahwa akuisisi Grab atas Uber diduga melanggar peraturan persaingan usaha. Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Nancy Shukri mengatakan, apabila ditemukan adanya perilaku anti-persaingan, maka pemerintah akan memberlakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Persaingan.

"Kami tidak akan menganggap enteng, kami akan memantau terlebih dahulu karena ini masih terlalu dini, dan kami belum tahu apa yang akan terjadi selanjutnya," kata Shukri.

Pemegang saham mayoritas kedua perusahaan aplikasi transporasi online ini adalah perusahaan private equity asal Jepang, SoftBank. Adapun Grab didirikan oleh Anthony Tan dari Malaysia.

photo
Taksi uber

Beda di Indonesia

Di Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yakin akuisisi tidak mengarah ke monopoli. Ia ingin semua operator transportasi online bisa menjalankan bisnisnya dengan wajar tanpa monopoli.

"Terkait Grab dan Uber, akuisisi itu adalah (urusan) masing-masing yang melakukan. Hanya saja kita selalu ingin Grab dan Gojek harus berdampingan. Maka kita upayakan tidak ada monopoli," kata Menhub.

Bagi Menhub, yang terpenting adalah melindungi kepentingan pengemudi ojek online termasuk perlindungan mendapatkan tarif yang memadai. Kendati pemerintah tak mau mencampuri tarif ojek online.

Lantaran dinilai wajar, manajemen Grab di Indonesia pekan ini memulai langkah penyatuan usaha. Pengemudi uber mulai mendaftarkan ulang untuk menjadi pengemudi Grab. "Pekan ini merupakan periode sangat penting. Menyusul akuisisi Uber, kesepakatan terbesar untuk industri ini di Asia Tenggara, ribuan pengemudi Uber secara spontan langsung menghubungi kami guna bergabung ke dalam platform Grab," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan resmi, Selasa, (3/4).

Platform teknologi Grab, kata Ridzki, sangat terbuka sekaligus memungkinkan mitra pengemudi Uber dengan mudah bisa terintegrasi ke dalam platform Grab. Semua pengemudi Uber yang  berada di luar Jakarta dan seluruh pengemudi UberX di Jakarta bisa dengan mudah mendaftar melalui Grab secara online, tanpa harus datang secara langsung ke Grab Driver Centre.

"Saat ini kami secara aktif dan cepat sedang bekerja untuk mengintegrasikan semua mitra pengemudi Uber di Indonesia. Tentunya tanpa mengkompromikan aspek keamanan, yang merupakan nilai penting Grab," tegas Ridzki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement