Senin 02 Apr 2018 21:59 WIB

Gerindra Tagih Janji Anies

Gerindra minta jaringan pipa bersih ke permukiman segera direalisasikan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Warga membawa jerigen air bersih di Kawasan Muara Angke, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga membawa jerigen air bersih di Kawasan Muara Angke, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Anies Baswedan merealisasikan janji pipanisasi air bersih. Fraksi pengusung Anies-Sandi di Pilkada DKI itu berharap janji tersebut segera tertunai lantaran warga di permukiman tertentu sampai ini belum teraliri air bersih.

"Pembangunan jaringan pipa air bersih ke permukiman yang belum mendapatkan akses air bersih, khususnya di wilayah utara Jakarta harus segera direalisasikan," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fajar Sidik di gedung DPRD DKI, Senin (2/4).

Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangan resmi dari Fraksi Gerindra atas paparan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pemprov DKI 2017-2022. Saat kampanye Pilkada DKI, Anies memang menjanjikan pipanisasi air bersih langsung di hadapan warga saat berkampanye di Kampung Godang, Kalideres, Jakarta Barat.

Penyediaan air bersih mendesak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan paling penting bagi manusia tersebut. Warga Kampung Godang meminta Anies menyelesaikan masalah ketersediaan air bersih yang susah didapat.

Selama ini mereka harus membeli air bersih di pedagang air yang harganya dinilai cukup memberatkan. Bahkan, untuk membeli air bersih mereka tak jarang harus mengantre sejak pagi buta.

Menanggapi keluhan warga, Anies mengatakan, penyediaan air bersih di Ibu Kota memang masih perlu dibenahi. Dia berjanji melakukan percepatan pipanisasi air bersih dengan memrioritaskan perluasan cakupan dan ketersediaan air bersih untuk seluruh warga Jakarta.

"Salah satu prioritas kami adalah pemasangan air secara gratis. Kita akan melakukan pemasangan PAM gratis di rumah-rumah kecil," kata Anies pada 26 Desember 2016.

Anies mengatakan, kendati pemerintah saat itu menggratiskan pemasangan pipa PAM, namun belum semuanya mendapat akses tersebut. Hal itu terlihat dari persentase jumlah penduduk terlayani yang tak beranjak di angka 60 persen sejak 2012.

Dia menargetkan, peningkatan dua kali lipat jumlah pelanggan dari 2015. Ia akan memprioritaskan kampung-kampung yang secara sosioekonomi lemah, terutama rumah-rumah berukuran di bawah 150 meter persegi.

Khusus untuk rumah yang ukurannya lebih kecil atau di bawah 70 meter persegi, akan diberi subsidi 80 persen untuk pembayaran langganan air. "Jadi kalau rumahnya sederhana, warga cukup membayar 20 persen saja, sisanya akan dibayar oleh pemerintah," ujar dia.

Anies akan memrioritaskan pemasangan air bersih di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kedua kawasan itulah yang dikeluhkan warga memiliki aksesbilitas air bersih yang rendah.

"Kita ingin pipanisasi itu berjalan dan merata di wilayah Jakarta karena kalau membeli air itu mahal, bukan?" katanya.

Gerindra juga meminta agar Anies menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan air di Jakarta oleh swasta (Palyja dan Aetra) agar dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya (negara) demi keadilan dan kejesahteraan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Anies memastikan akan menaati putusan MA terkait larangan swastanisasi pengelolaan air. Anies memastikan, putusan MA itu akan dilaksanakan Pemprov DKI sepenuhnya.

"Kita yang namanya warga negara apalagi penyelenggara negara harus menaati semua putusan Mahkamah Agung, kita akan taati," kata dia.

Menurutnya, putusan MA wajib ditaati semua pihak dan wajib dilaksanakan terlebih oleh penyelenggara negara. Sebab, putusan itu bersifat mengikat. Artinya, Pemprov DKI harus menjalankan sesuai amar putusan yang ada.

Dalam putusan MA Nomor 31/Pdt/2017 disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda DKI dalam hal ini PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air minum ke publik sesuai dengan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No 11 tahun 2005.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement