Ahad 01 Apr 2018 20:01 WIB

Pengusutan Kasus Korupsi Heli, Kapuspen: TNI Mendukung

TNI siap jika diajak berkoordinasi untuk penyelesaian kasus tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah menyatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta-Westland (AW) 101. TNI akan menghargai hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, pada prinsipnya (TNI) mendukung, bukan siap mengusut. Karena sekarang kan masih saksi saja Pak AS (Agus Supriatna)," ujar Sabrar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/4).

Sabrar juga menjelaskan, TNI juga siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini di KPK. Ia mengaku siap jika diajak berkoordinasi untuk penyelesaian kasus tersebut dan akan menghargai hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK. "Kami siap mendukung proses yang berjalan dan menghargai hasil peneriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, selama 2,5 jam mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1). Usai diperiksa, Agus meminta penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 milik TNI AU tidak dibuat gaduh.

Agus diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Mengenakan kemeja biru dengan balutan jas hitam dan kacamata hitam sekitar pukul 09.30 WIB, mantan orang nomor satu di TNI AU itu keluar pada pukul 12.15 WIB.

Dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua perusahaan. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement