Ahad 01 Apr 2018 15:21 WIB

MA Keluarkan Surat Edaran Larang Buron Ajukan Praperadilan

Buron telah berupaya menghindari proses hukum sehingga tak layak ajukan praperadilan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali,  memberikan sambutan dalam acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, memberikan sambutan dalam acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran pelarangan tersangka hukum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron untuk mengajukan praperadilan. Larangan tersebut tertulis pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018.

Dalam Surat Edaran Mahakamah Agung yang diterima pada Ahad (1/4) tersebut tertulis: "Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan."

Dalam surat edaran tersebut, hakim juga harus menjatuhkan putusan bahwa perkara tidak dapat diputuskan bila praperadilan diajukan keluarga atau kuasa hukum tersangka buron. Lalu pihak tersangka juga tidak bisa mengajukan langkah hukum terkait putusan itu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang DPO Ajukan Praperadilan

Surat edaran itu ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Dengan demikian, jika permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum dari buron, hakim pun tidak bisa menerimanya. "Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," demikian yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Juru Bicara MA Suhadi, ketika dikonfirmasi Republika.co.id membenarkan surat tersebut. Menurutnya, larangan itu untuk menindaklanjuti adanya buron yang kerap mengajukan praperadilan.

Mengingat statusnya adalah buron yang artinya ia telah berupaya menghindari proses hukum. "Maka perlu adanya kepastian hukum diwujudkan lewat larangan ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement