REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Komisioner Panitia PengawasPemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Semarang mengintensifkan konsolidasi pengawas hingga di tingkat desa. Hal ini untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan tahapan pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018, yang waktu pelaksanaannya menyisakan beberapa bulan lagi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, saat ini komisioner Panwaslu terus memberikan pembekalan tambahan kepada Pengawas Pemilu Desa (PPD) di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang. “Karena PPD menjadi ujung tombak lembagapengawas yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan berbagai kegiatan kampanye pasangan calon, di lapangan,” kata dia di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (31/3).
Agus mengatakan, pembekalan materitam bahan kepada jajaran PPD antara lain kemampuan melakukan penindakan pelanggaran serta kemampuan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye. Melalui penambahan bekal ini, setiap pengawas pemilu harus mampu menjelaskan serta berani mengingatkan dan mencegah indikasi yang mengarah pada terjadinya pelanggaran kampanye.
“Baik kepada tiap pasangan calon, partai politik (parpol) maupun oleh tim kampanye masing- masing pasangan calon,” kata dia menjelaskan.
Selain itu, PPD juga harus mampu melakukan penanganan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi. PPD diberikan materi tambahan seputar penangganan dugaan pelanggaran sekaligus materi khusus seputar penegakan hukum pemilu.
Ini termasuk hal jangka waktu dan proses penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran, syarat formil dan materiil, jenis-jenis alat bukti, dan barang bukti. Juga, gambaran tentang bagaimana proses pembuktian di ranah Panwaslu terhadap dugaan pelanggaran kampanye.
Pada pemilihan Gubernur 2018 ini, dia melanjutkan, PPD sengaja diberikan kesiapan yang lebih maksimal. Harapannya, PPD dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi pokoknya dalam mengawal pilgub Jawa Tengah kali ini.
Ia juga mengakui saat ini semua kegiatan yang melibatkan pejabat publik dan elite partai politik tidak lepas dari pengawasan jajaran Panwaslu. Panwaslu tidak ingin kecolongan oleh adanya pihak- pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Lebih-lebih kegiatan tersebut memanfaatkan fasilitas Negara,” kata Agus menambahkan.