Sabtu 31 Mar 2018 19:08 WIB

Jika PKPU Direvisi, KPU dan Parpol Bisa Hadapi Gugatan

Calon kepala daerah tersangak korupsi memiliki legal standing ajukan gugatan hukum.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah memungkinkan adanya banyak gugatan dari berbagai pihak. Menurutnya, KPU dan partai politik (parpol) berpotensi paling banyak menghadapi gugatan jika revisi PKPU jadi dilakukan.

Ilham menuturkan, revisi terhadap PKPU pencalonan kepala daerah berdampak langsung kepada kemungkinan diskualifikasi calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Jika demikian, parpol berkesempatan melakukan penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

"Jika parpol mencabut dukungan, nanti para calon bisa menggugat kepada parpol tersebut sebab merasa dirugikan. Mereka bisa menggugat parpol dan juga bisa gugat penyelenggara (KPU)," ujar Ilham kepada kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).

Meski parpol telah mencabut dukungan, lanjut dia, para calon kepala daerah tersangka korupsi ini tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan hukum. "Mereka bisa menggugat, dengan alasan bahwa sejak ada (revisi) PKPU, parpol bisa melakukan diskualifikasi terhadap pencalonan mereka sebagai peserta Pilkada," kata Ilham.

Dia lantas merujuk kepada kondisi saat para bakal calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala daerah Pilkada 2018. Dari situ, banyak para bakal calon yang merasa dirugikan lalu mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Panwaslu atau Bawaslu setempat.

"Gagal secara administrasi saja banyak yang menggugat. Kami mengantisipasi saja. Itu pasti ada (terjadi)," tuturnya.

Terlebih, lanjut Ilham, jika para calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang bersifat tetap. Kerawanan gugatan akibat revisi PKPU, yang memungkinkan penggantian mereka, semakin berpeluang memantik banyak gugatan.

"Kami masih harus berhati-hati. Kalau kami ubah PKPU tanpa ada dasar di UU malah nanti rawan gugatan. Akan rawan kalauorang-orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini ternyata (terbukti) tidak salah di pengadilan, sementara KPU sudah terlanjur melakukan diskualifikasi, " tambahnya.

Sebelumnya, Ilham mengatakan pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika ingin mendorong revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU tetap menegaskan tidak akan merevisi PKPU jika tidak ada revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Jika kami diminta untuk merevisi PKPU, maka silakan pemerintah membuat Perppu nya, atau silakan jika ada masyarakat sipil yang memiliki legal standing melakukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau kemudian juga ada revisi (UU secara terbatas) dari DPR," ujar Ilham, Sabtu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement