Jumat 30 Mar 2018 23:00 WIB

Pemkot Surabaya Minta Pembiayaan Pengelolaan Sampah Dikaji

DPRD Surabaya diminta kaji pembiayaan pengelolaan sampah rumah tangga

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Pengelolaan sampah/ilustrasi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengelolaan sampah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya berharap kepada DPRD Surabaya untuk mengkaji lebih dalam tentang wacana pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat penampungan sementara (TPS) yang akan menggunakan APBD. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan wacana tersebut.

Wacana ini  mengemukan setelah adanya Pansus Perubahan Raperda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DPRD Surabaya. Pansus ini mengupayakan pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara (TPS) ditanggung APBD Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, selama ini pengelolaan sampah memang hanya dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan sampah yang dari rumah warga ke TPS, warga mengupayakan sendiri secara mandiri dan ikut peduli terhadap lingkungannya masing-masing.

"Terus ada wacana dari pansus DPRD, sehingga kami berharap pembahasan ini lebih dikaji lebih mendalam," kata Agus di Surabaya, Jumat (30/3).

Beberapa hal yang menurutnya perlu dipertimbangkan dan dipikirkan adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada 15 Oktober 2012. Dalam PP itu, disebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah atau Pemkot Surabaya hanya dari TPS ke TPA.

"Jadi, kalau sampah dari rumah tangga kita yang mengelola, itu tentu melebihi dan tidak sesuai dengan PP itu," ujar Agus.

Menurut Agus, yang lebih penting lagi untuk dipikirkan adalah sisi kulturnya yang sudah terbangun sejak lama. Ia menjelaskan, Surabaya merupakan kota pertama yang berhasil mengajak dan menggerakkan warganya untuk peduli lingkungan dan sampah. Hal itu mulai dibangun sejak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun 2008.

Saat itu, Bu Risma berhasil mengajak warga peduli dengan lingkunganya masing-masing, sehingga kalau kotor langsung dibersihkan. Bahkan, tanpa disuruh pun mereka akan membersihkan lingkungannya. "Dan ini sudah menjadi percontohan di daerah-daerah lainnya, termasuk di luar negeri," ucapnya.

Apabila wacana ini tetap direalisasikan, Agus khawatir akan mematikan kultur warga yang sudah sangat mengakar di Kota Surabaya. Hal ini pun akan menjadi kerugian aset sosial yang sangat luar biasa. Sebab, selama ini warga sudah sangat aktif dalam mengelola sampah dan peduli terhadap lingkungannya masing-masing.

"Bahkan, banyak yang membuat bank sampah dan bisa menghasilkan pendapatan dari bank sampah itu. Banyak model lainnya yang dilakukan oleh warga, masa ini harus kita matikan," ujar Agus.

Agus menilai, pengelolaan sampah dari rumah warga ke TPS itu merupakan partisipasi publik yang sangat sukses di Kota Surabaya. Melalui cara ini, maka warga bisa bergotong royong dalam membersihkan lingkungannya dan menghilangkan individualisme antar warga. Selain itu, cara ini juga akan melestarikan adanya kampung-kampung yang tersebar di Kota Surabaya. Kampung-kampung ini yang selalu dipamerkan oleh Wali Kota Risma ketika kunjungan ke berbagai daerah maupun kunjungan ke luar negeri.

Di Kampung itu, warga bisa bergotong-royong, peduli satu sama lain dan rasa tolong menolongnya sangat tinggi. Termasuk, bisa mencegah kriminalitas dan kenakalan remaja secara bersama-sama. "Inilah kelebihan Kota Surabaya, karena dibangun dari partisipasi semua pihak, terutama warga. Nah, kondisi ini juga perlu dipikirkan lebih mendalam," kata Agus.

  

Agus menambahkan, partisipasi semua pihak itulah yang menjadi salah satu poin penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari suatu kota.  Ia juga menjelaskan, dengan cara ini ketahanan sebuah kota akan tetap terjaga.

Sebelumnya, Pansus Perubahan Raperda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di DPRD Surabaya mengupayakan agar pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS ditanggung APBD Surabaya. Selama ini, pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS diupayakan oleh warga dengan biaya swakelola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement