Jumat 30 Mar 2018 22:00 WIB

Depok Buka Itsbat Nikah Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Warga yang mendaftar diwajibkan membawa sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok akan menyelenggarakan itsbat nikah gratis bagi warga yang kurang mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Penyelenggaraan itsbat nikah rencananya dilakukan pada 20 April nanti di lantai 2, Balai Kota Depok, setiap jam kerja yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Jadi, untuk itsbat nikah 2018 penyelenggaraannya difokuskan di Balai Kota Depok tidak lagi kantor kecamatan setempat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir, Jumat (30/3).

Menurut Munir, warga yang mendaftar diwajibkan membawa sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sebanyak lima lembar, fotokopi KTP-el pemohon lima lembar, fotokopi KTP-el dua orang saksi atau wali sebanyak lima lembar.

"Selanjutnya, membuat surat pernyataan saksi, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen akta kelahiran anak asli (jika ada), surat keterangan nikah siri asli, dan pas foto ukuran 23 dan 46 suami istri masing-masing 10 lembar," jelas Munir.

Munir menambahkan, para peserta itsbat nikah nantinya akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus. Yang pertama pengesahan pernikahannya secara negara oleh Kementerian Agama (Kemenag), buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan penerbitan akta kelahiran oleh Disdukcapil bagi peserta yang memiliki anak.

"Kami targetkan sidang itsbat nikah bagi 120 pasangan suami istri (pasutri) di tahun ini. Jumlahnya lebih sedikit dari 2017 karena tahun lalu, kami menargetkan 330 pasutri tetapi realisasinya hanya 61 pasangan yang mendaftar," kata Munir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement