Jumat 30 Mar 2018 16:23 WIB

Pengamat: Pemprov DKI Harus Konsisten terhadap Kebijakan

Pengamat pertanyakan kebijakan PKL dan becak yang melanggar peraturan

Rep: Adinda Priyanka/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana penutupan Jalan Jatibaru di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota, Nirwono Joga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan-kebijakannya. Ahli perkotaan dari Universitas Trisakti ini melihat, ada sejumlah kebijakan pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno taat terhadap peraturan daerah, sementara ada juga yang tidak.

Salah satu peraturan yang taat perda adalah penutupan Hotel Alexis karena dianggap meresahkan masyarakat. Keputusan ini dilihat Nirwono sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Tidak menyetujui reklamasi yang digemborkan Anies-Sandi sejak masa kampanye pun sudah sesuai peraturan," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/3).

Tapi, pada saat bersamaan, Anies-Sandi melakukan pelanggaran terhadap Tanah Abang dengan membolehkan PKL dan becak. Nirwono menjelaskan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dampaknya, semua kebijakan atau tindakan yang dilakukan hanya akan mengambil perda atau aturan hukum sesuai dengan kebutuhan. Nirwono melihat, pemerintah akan kesulitan ketika masyarakat melakukan pelanggaran.

"Kalau masyarakat melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang tempat hiburan malam, lalu bagaimana dengan penataan Tanah Abang yang melanggar perda?" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement