REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Truk bersumbu tiga atau lebih dilarang melewati Tol Cikampek selama libur panjang Paskah 30 Maret-1 April 2018 untuk menekan kemacetan. Larangan tersebut berlaku sejak Kamis pukul 12.00 WIB hingga Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB.
"Tuk bersumbu tiga ke atas dilarang beroperasi dari mulai hari ini jam 12 tadi sampai jam 12 besok," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa saat meninjau kondisi arus kendaraan di Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengatakan, larangan melintas di Tol Cikampek bagi truk sumbu tiga ke atas diberlakukan kecuali bagi truk pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
Namun demikian sejumlah truk sumbu tiga ke atas terpantau masih banyak yang melintas di tol Cikampek. Kepadatan arus kendaraan juga sudah mulai terlihat sejak Kamis sore.
Royke mengatakan bahwa terjadi kenaikan arus kendaraan sebesar 21 persen di tol Cikarang Utama arah Cikampek per Kamis.
"Normalnya (arus kendaraan) 23 ribu kendaraan, hari ini jadi 28 ribu kendaraan atau naik 21 persen hingga pukul 14.00 tadi," katanya.
Sementara arus kendaraan yang melintasi gerbang tol Cikarang Utama menuju Jakarta tercatat mengalami kenaikan 5,1 persen.
Royke pun meminta pengguna tol untuk mewaspadai beberapa titik di ruas Tol Cikampek yakni pada kilometer 10 dan kilometer 16. "Ada penyempitan jalan di dua titik di KM 10 dan KM 16," katanya.