Kamis 29 Mar 2018 15:24 WIB

YLKI Imbau Konsumen Lebih Jeli Beli Kosmetik Impor

Banyak konsumen membeli secara online, dan umumnya tidak melalui pemeriksaan BPOM.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Kosmetik (ilustrasi)
Kosmetik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan menarik kosmetik asal Korea Selatan (Korsel) karena mengandung bahan berbahaya antimony yang digunakan sebagai pigmen berwarna gelap.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai hal ini sangat berbahaya bagi konsumen karena banyak konsumen yang suka membeli secara online, dan umumnya tidak melalui pemeriksaan oleh BPOM.

"Kalau produk itu masuk dengan legal pastikan Anda cek klinisnya di BPOM ada sertifikasinya, tidak menggunakan bahan- bahan berbahaya. Tapi yang menjadi masalah ketika produk dijual secara online, kita tidak tahu itu masuk secara legal atau ilegal," ujar Peneliti YLKI Sularsi kepada Republika.co.id, Kamis (29/3).

Umumnya masyarakat membeli produk secara online karena harganya lebih murah dibandingkan dibeli di ritel. Padahal, banyak dari produk- produk yang dijual secara online diimpor secara ilegal. Selain itu banyak juga produk di bawah standar yang ilegal, bahkan bisa jadi merupakan bahan tiruan. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen.

Untuk itu, YLKI mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam membeli kosmetik. Saat membeli kosmetik secara online, masyarakat tetap harus bertanya kepada penjualnya mengenai izin edar dari BPOM, untuk mengetahui apakah produk tersebut legal dan aman digunakan.

"Artinya, ini kembali lagi ke konsumen, jangan asal membeli. Tapi kita juga patut memperhatikan kemasan, produk dari mana, apakah menggunakan bahan berbahaya agau tidak. Apakah barang tersebut dilarang oleh BPOM atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan BPOM, kosmetika Amorepacific termasuk Etude House yang merupakan anak usaha ditarik dari peredaran karena mengandung senyawa antimony. Senyawa ini dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, gangguan pencernaan dan dapat bersifat karsinogenik.

Karena itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika.

"Dari hasil penelusuran database kosmetika terdaftar/ternotifikasi di BPOM RI, didapatkan hasil bahwa produk kosmetika yang diberitakan tersebut tidak terdaftar/ternotifikasidi BPOM," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

BPOM mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement