Kamis 29 Mar 2018 08:54 WIB

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Pengentasan Stunting

Eko menargetkan bisa menurunkan angka stunting dr 37,2 persen menjadi satu digit.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Mentri Desa PDT dan Transmigrasi - Eko Putra Sandjojo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mentri Desa PDT dan Transmigrasi - Eko Putra Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk pengentasan stunting di pedesaan. Sebab, pengentasan stunting di pedesaan harus terintegrasi mulai dari penyediaan makanan bergizi, pembangunan posyandu, poskesdes, polindes, dan MCK. "Semua program itu dapat memanfaatkan dana desa," kata Eko di Jakarta, Kamis (29/3).

Dengan penanganan stunting yang terintegrasi, Eko menargetkan bisa menurunkan angka stunting yang saat ini berjumlah 37,2 persen turun menjadi satu digit atau dibawah 10 persen. Permasalahan stunting, Eko mengatakan, sebagian besar adalah masalah ketidaktahuan, infrastruktur, dan kemiskinan. Tiga hal inilah yang harus dientaskan secara saksama. "Nah ini, kami berupaya agar bisa menurunkan angka stunting bersama-sama," ujar Eko.

Eko memberi contoh bagaimana keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdampak pada penanganan stunting di desa itu seperti di Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. Desa tersebut berhasil mengelola kolam bekas peninggalan Belanda dan berhasil menghasilkan penghasilan hingga Rp 15 miliar per tahun.

"Kita ada potensi stunting dan itu adalah pekerjaan besar yang kalau tidak ditangani maka angkatan kerja kita tidak akan siap menyongsong Indonesia menjadi negara maju. Maka stunting menjadi pekerjaan rumah kita bersama," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement