Kamis 29 Mar 2018 00:26 WIB

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

BPIM sedang melakukan uji laboratorium guna mengentahuikandungan berbahaya kosmetik

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis menyita persediaan kosmetika ilegal di Tegal Alur, Cengkareng, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3). Produk kosmetik ilegal yang disita sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp 3 miliar.
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis menyita persediaan kosmetika ilegal di Tegal Alur, Cengkareng, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3). Produk kosmetik ilegal yang disita sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp 3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyita produk kosmetik ilegal. Nilainya tak main-main, yakni diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dari hasil operasi BPOM yang diadakan dua hari terakhir, pada Selasa (27/3) kemarin, BPOM menggagalkan peredaran kosmetik ilegal di Serang, Banten, senilai Rp 5 miliar. Kemudian Rabu (28/3), BPOM kembali menindak produk kosmetika ilegal di Cengkareng.

"Hasil penindakan berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen dengan nilai keekonomian diperkirakan Rp 3 miliar," ujarnya saat usai Pelantikan Direktur Pengamanan Kedeputian BPOM, di Jakarta Pusat, Rabu (28/3) lalu.

BPOM, kata dia, telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk. Ia menambahkan, BPOM juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut.

Penny menambahkan, produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM," ujarnya.

Ia mengklaim, BPOM akan menelusuri hulu dan hilir rantai peredaran kosmetik ini. Ia mengaku BPOM akan menelusuri rantai distribusi. BPOM juga akan menindaklanjuti guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan atau mengandung bahan yang dilarang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar atau ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," katanya.

Sebab selain berbahaya buat kesehatan, kata dia, adanya produk kosmetik ilegal ini juga mengganggu ekonomi Tanah Air. Sebab umumnya para produsen tersebut tidak membayar pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement