Kamis 29 Mar 2018 05:13 WIB

Kapan Ahok Dipindah dari Rutan Mako Brimob?

Secara aturan tentang lapas, seharusnya terpidana ditaruh di lapas, bukan di rutan.

Rep: Amri amrullah, Adinda Pryanka/ Red: Karta Raharja Ucu
Pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin solidaritas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (13/5)
Foto:
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Menurut mantan komisioner Komnas Komisi Kejaksaan ini, walaupun secara aturan tentang lembaga pemasyarakatan seharusnya terpidana ditaruh di lapas, tujuannya untuk dibina agar kembali diterima di masyarakat. Sedangkan, rutan itu tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Nah, Ahok ini sudah putusan tetap, statusnya narapidana, bahkan PK-nya ditolak. Harusnya ditaruh di lapas, bukan rutan. Mako Brimob itu apakah lapas? Silakan dicek," ujarnya.

Anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengingatkan, Ahok seharusnya segera dipindah ke lapas untuk menjalani syarat pembinaan kemasyarakatan. Karena, walaupun Ahok ditahan di rutan hingga lama waktu vonisnya habis, tetap saja ia tidak bisa dianggap menjalani masa tahanannya karena ia tidak menjalani proses pembinaan di lapas.

"Sampai berapa tahun pun kalau dia (Ahok) masih ditahan di rutan, artinya dia belum dibina dan belum memenuhi syarat pembinaannya. Kalau alasannya ada napi prioritas, itu tidak bisa jadi alasan. Karena ada asas hukum yang dilanggar, yakni equality before the law, semua orang sama di mata hukum, tak terkecuali napi Ahok," kata Kaspudin menegaskan.

MA pada Senin (26/3) menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement