Kamis 29 Mar 2018 05:13 WIB

Kapan Ahok Dipindah dari Rutan Mako Brimob?

Secara aturan tentang lapas, seharusnya terpidana ditaruh di lapas, bukan di rutan.

Rep: Amri amrullah, Adinda Pryanka/ Red: Karta Raharja Ucu
Pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin solidaritas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (13/5)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin solidaritas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (13/5)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah hampir satu tahun menghuni Rumah Tahanan Mabo Brimob di Kelapa Dua, Depok, sejak dipindahkan dari LP Cipinang pada 10 Mei 2017. Meski sudah hampir memasuki separuh masa hukuman, Ahok belum juga dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, M Mudzakkir, mengkritisi status Ahok yang masih berada di Rutan Mako Brimob. Padahal, menurut dia, pengajuan kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya ia sudah berada di lapas.

Mudzakkir menjelaskan, penempatan Ahok ke lapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima. "Semestinya, jaksa melakukan eksekusi, lalu serahkan ke lapas untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sana, status Ahok berubah menjadi anak binaan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).

Proses tersebut tidak bisa diganggu gugat atas alasan apa pun, termasuk ketakutan akan kondisi lapas yang dirasa tidak aman untuk Ahok. Apabila memang lapas tertentu dianggap tidak aman, sudah sepatutnya lembaga itu dikosongkan dan semua binaan ditempatkan ke Mako Brimob. Atau, pihak terkait mencari lapas yang paling aman di Indonesia dan lebih berada di daerah terpencil seperti Nusa Kambangan.

Mudzakkir mempertanyakan kepada kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta lembaga di bawahnya terkait keputusan mereka itu. "Ahok diperlakukan yang sama seharusnya," ucapnya.

Kritik juga keluar dari Mudzakkir terkait pemberian remisi kepada Ahok pada Natal kemarin karena ia belum melakukan pidana penjara. Saat masih ditempatkan di Mako Brimob, tidak ada pembinaan, evaluasi, dan juga remisi yang baru dimiliki ketika seseorang sudah sah ditempatkan sebagai anak binaan.

Mudzakkir menjelaskan, sampai berapa lama pun Ahok tetap ditempatkan di rumah tahanan, berarti ia belum mendapat binaan dan memenuhi syarat pembinaan. Sekalipun sampai vonisnya habis masih di situ, Ahok tetap tidak dapat dianggap menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, MA pada Senin (26/3) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Status tahanan Ahok setelah PK Ahok ditolak MA juga menjadi sorotan pengamat hukum pidana, Kaspudin Noor. Ia menilai penahanan Ahok sebagai terpidana di Mako Brimob dianggap tidak tepat karena Ahok telah divonis dan harus dibina di lapas.

Kaspudin mengkritisi pihak berwenang yang membiarkan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, bukan di lapas. Menurut Kaspudin, tidak ada dasar seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah dengan sejumlah masa tahanan, tetapi ditahan di rutan.

Seharusnya, kata dia, seorang napi ditahan di lapas, apa pun alasannya. "Kalau dia sudah berstatus narapidana, tapi tidak ditahan di lapas. Sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis, tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan," kata Kaspudin kepada wartawan, Rabu (28/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement