Rabu 28 Mar 2018 20:05 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Oli Oplosan di Sumbar

Olinya sebetulnya asli. Hanya, kualitasnya beda.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pekerja sedang menganti oli kendaraan roda dua  /Ilustrasi (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja sedang menganti oli kendaraan roda dua /Ilustrasi (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap praktik penjualan oli oplosan. Polisi menetapkan status tersangka atas MSR (59 tahun) di Toko Aneka Sepeda yang berada di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. MSR dianggap bertanggung jawab atas temuan 10.512 botol pelumas atau oli merek Federal Oil tipe Matic 30 10W - 30 dan Ultratec Matic 20W-50.

Puluhan ribu botol oli yang diproduksi di bawah standar resmi Federal Oil tersebut disinyalir dibawa langsung dari Jakarta. Polisi masih menyelediki lokasi pabrik dari oli oplosan ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margyanta menyebutkan bahwa dari praktik ilegal ini, MSR mampu menjual sampai 7.200 botol oli per bulannya. Perdagangan oli oplosan ini juga sudah berjalan selama delapan bulan belakangan.

"Olinya sebetulnya asli. Hanya, kualitasnya beda. Yang asli mungkin bisa mencapai sekian ribu km dari satu botol, kalau ini ya hanya di bawahnya (jarak tempuhnya)," jelas Margyanta di Mapolda Sumbar, Rabu (28/3).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MSR ternyata pernah menjadi pelanggan distributor resmi Federal Oil melalui PT Federal Karyatama. Namun, sejak satu tahun belakangan, tersangka tak lagi melakukan pembelian produk oli dari Federal Oil. Kecurigaan mulai muncul dari pihak produsen, ketika diketahui bahwa MSR masih bisa menjual produk Federal Oil meski tak lagi memesan produk dari PT Federal Karyatama.

"Setelah dicek, dari pengaduan produsen, laporan masyarakat, dan penyelidikan kami, ya ternyata cocok bahwa ada praktik penjualan oli yang tak sesuai standar," jelas Margyanta.

Tersangka MSR melakukan pembelian oli dengan harga yang lebih murah dibanding harga resmi dari distributornya. Kedua jenis oli yang ditemukan di Lubuk Alung misalnya, dijual di kisaran harga Rp 28 ribu sampai Rp 35 ribu per liternya. Artinya, pelaku membeli oli dengan harga jauh di bawah harga resmi, namun dijual dengan harga sesuai harga resmi di pasaran.

"Nanti setiap toko akan kami periksa. Koordinasi dengan yang punya merek. Tentu yang punya merek yang lebih tahu di mana saja dia distribusikannya," jelas Margyanta.

Kuasa Hukum Federal Oil Mohammad Rofiaddin menambahkan, pihaknya berharap besar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelanggan untuk memperoleh oli dari distributor resmi.

"Ini contoh baik bagi grosir lain untuk hati-hati dalam lakukan penjualan. Kuncinya, belilah dari distributor resmi kami. Sumbar ini hanya ada 1 distributor resmi kami," jelas Rofiaddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement