REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap praktik penjualan oli oplosan. Polisi menetapkan status tersangka atas MSR (59 tahun) di Toko Aneka Sepeda yang berada di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. MSR dianggap bertanggung jawab atas temuan 10.512 botol pelumas atau oli merek Federal Oil tipe Matic 30 10W - 30 dan Ultratec Matic 20W-50.
Puluhan ribu botol oli yang diproduksi di bawah standar resmi Federal Oil tersebut disinyalir dibawa langsung dari Jakarta. Polisi masih menyelidiki lokasi pabrik dari oli oplosan ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margyanta menyebutkan bahwa dari praktik ilegal ini, MSR mampu menjual sampai 7.200 botol oli per bulan. Perdagangan oli oplosan ini juga sudah berjalan selama delapan bulan belakangan.
"Olinya sebetulnya asli. Hanya, kualitasnya beda. Yang asli mungkin bisa mencapai sekian ribu km dari satu botol, kalau ini ya hanya di bawahnya (jarak tempuhnya)," jelas Margyanta di Mapolda Sumbar, Rabu (28/3).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MSR ternyata pernah menjadi pelanggan distributor resmi Federal Oil melalui PT Federal Karyatama. Namun, sejak satu tahun belakangan, tersangka tak lagi melakukan pembelian produk oli dari Federal Oil. Kecurigaan mulai muncul dari pihak produsen, ketika diketahui MSR masih bisa menjual produk Federal Oil meski tak lagi memesan produk dari PT Federal Karyatama.
"Setelah dicek, dari pengaduan produsen, laporan masyarakat, dan penyelidikan kami, ya ternyata cocok ada praktik penjualan oli yang tak sesuai standar," jelas Margyanta.
Tersangka MSR melakukan pembelian oli dengan harga yang lebih murah dibanding harga resmi dari distributornya. Kedua jenis oli yang ditemukan di Lubuk Alung misalnya, dijual di kisaran harga Rp 28 ribu sampai Rp 35 ribu per liternya. Artinya, pelaku membeli oli dengan harga jauh di bawah harga resmi, namun dijual dengan harga sesuai harga resmi di pasaran.
"Nanti setiap toko akan kami periksa. Koordinasi dengan yang punya merek. Tentu yang punya merek yang lebih tahu di mana saja dia distribusikannya," jelas Margyanta.
Kuasa Hukum Federal Oil Mohammad Rofiaddin menambahkan, pihaknya berharap besar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelanggan untuk memperoleh oli dari distributor resmi.
"Ini contoh baik bagi grosir lain untuk hati-hati dalam lakukan penjualan. Kuncinya, belilah dari distributor resmi kami. Sumbar ini hanya ada 1 distributor resmi kami," jelas Rofiaddin.
Ia melanjutkan, produk yang dijual oleh tersangka diketahui tidak mengandung zat aditif khusus yang memang dimiliki seluruh oli Federal Oil. Hal itu lah yang membuat produk oli oplosan jauh lebih murah ketika dibeli oleh tersangka.
"Zat aditif ini impor dan kami terdaftar. Jadi produk yang dijual tersangka kualitasnya tidak sesuai dengan standar Federal Oil," katanya.
Pihak perusahaan menaksir, kerugian materil dari penjualan oli oplosan ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan kerugian intelektual sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan pasal yang mengancam tersangka.
"Dari kemasan, kemasan kami standar. Kami ada kunci-kunci khusus di label. Ini tidak ada di produk yang dimiliki tersangka. Berdasarkan cek lab, produk ini juga tidak ada zat aditif. Kalau tidak ada aditif ya kualitasnya beda," jelasnya.