Rabu 28 Mar 2018 18:25 WIB

11 Orang Berandalan Bermotor Rusak Angkot dan Rumah Warga

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan rumah dan angkot yang dilakukan berandalan bermotor di Jalan Kota Paris Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Rabu (28/3).
Foto: Riga Nurul Iman / Republika
Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan rumah dan angkot yang dilakukan berandalan bermotor di Jalan Kota Paris Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Sebanyak sebelas orang anggota bermotor ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Ahad (25/3). Mereka diamankan polisi karena merusak jendela rumah dan satu unit angkutan kota (angkot).

"Dari sebelas orang berandalan bermotor ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Rabu (28/3). Dua orang tersangka yakni YS (19 tahun) dan MF (20).

 

photo
Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan rumah dan angkot yang dilakukan berandalan bermotor di Jalan Kota Paris Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Rabu (28/3). (Riga Nurul Iman / Republika)

Hal ini disampaikan kapolres selepas rekonstruksi kejadian yang dilakukan di Jalan Kota Paris Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Menurut Susatyo, aksi kekerasan yang dilakukan para berandalan bermotor XTC ini terjadi pada Ahad pukul 04.00 WIB. Para berandalan bermotor kata dia melakukan perusakan rumah dan angkot milik warga.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan arit. Selain itu diamankan pula dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku perusakan.

Motif perusakan rumah dan angkot ini terang Susatyo karena mereka mengklaim tempatnya berkumpul pernah diserang kelompok bermotor lain. Aksi ini kata dia jelas meresahkan karena melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam.

Pengungkapan kasus berandalan bermotor ini ujar Susatyo sudah yang kesekian kalinya dilakukan Polres Sukabumi Kota. Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 42 orang berandalan bermotor Sabtu 10 Maret 2018 lalu. Puluhan orang yang tergabung dalam salah satu kelompok bermotor ini diduga akan melakukan tawuran dengan kawanan bermotor lainnya.

Mereka diamankan polisi ketika berkumpul di Jalan Cikole Dalam, Kelurahan/Kecamatan Cikole. Para berandalan bermotor yang mengaku dari GBR ini diperlihatkan kepada masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan atau tugu Adipura pada Ahad (11/3).

Sementara itu salah seorang warga yang rumahnya atau tempat berkumpulnya dirusak geng motor, Okta Dimas (16) mengatakan, aksi perusakan rumah dan angkot ini terjadi secara tiba-tiba. Saya tidak mengetahui motifnya apa, tapi beruntung tidak ada yang terluka dalam kejadian ini, cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement