Rabu 28 Mar 2018 17:44 WIB

Pelanggar Lalin Capai 15 Ribu di Garut Saat Operasi Lodaya

Polres Garut mengganjar 4.211 pengendara dengan surat tilang.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas / ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Garut menjaring 15.666 pengendara sepeda motor dan mobil dalam Operasi Keselamatan Lodaya dari 5-25 Maret di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari jumlah itu, Polres Garut mengganjar 4.211 pengendara dengan surat tilang.

Kasatlantas Polres Garut AKP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan jumlah pelanggaran terbilang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau dipresentasekan, jumlah pelanggar yang kami berikan tindakan selama Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2018 ini mencapai 216 persen dibanding tahun sebelumnya, atau ada kenaikan hingga 2.882 pelanggar," katanya pada wartawan, Rabu (28/3).

Tak hanya sanksi tilang, Polres Garut juga memberikan surat teguran kepada 11.455 pengendara. Pemberian teguran karena dianggap melakukan pelanggaran ringan yang masih dapat ditolerir.

"Kami mengeluarkan surat teguran kepada 11.455 pengendara karena telah melanggar hal-hal yang masih dianggap cukup diberi teguran saja," tuturnya.

 

(Baca: Jumlah Kecelakaan Sepanjang Operasi Lodaya di Garut Turun)

Ia menilai operasi Lodaya bertujuan memberi peringatan dan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat melakukan pelanggaran ketika berkendara. Para pelanggar dianggap membahayakan pengendara lain atau pengendaranya yang tidak menggunakan pelindung kepala atau atribut keamanan kendaraan lainnya.

"Pengendara ini memang terpaksa kami tindak dengan penilangan karena kami anggap mereka melakukan tindakan pelanggaran yang secara kasat mata membahayakan dirinya atau orang lain," ujarnya.

Menurutnya, masih cukup banyak pelanggar khususnya sepeda motor yang lupa mengenakan helm sebagai pengaman benturan kepala kalau terjadi kecelakaan. Ada pula pelanggar yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak sedikit pengendara yang tidak melengkapi kendaraan mereka dengan yang seharusnya seperti lampu dan hal penting lainnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement