Rabu 28 Mar 2018 16:45 WIB

Kasus KTP-El, KPK Tunggu Kedatangan Made Oke Masagung

Made Oka Masagung akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvento Hendra Pambudi

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung yang dijadwalkan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). Made Oka Masagung akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvento Hendra Pambudi

"Hari ini, Rabu 28 Maret 2018 dijadwalkan pemeriksaan Made Oka Masagung sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya, telah diperiksa pada 6 Maret 2018 untuk pertama kali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Febri, KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada hari Senin lalu saat Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi. "Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," kata Febri.

Dalam penyidikan KTP-el, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap Made Oka Masagung untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-el masing-masing Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. "Cegah pertama dalam kapasitas sebagai saksi untuk Andi Agustinus dari 18 Juli 2017 sampai 18 jan 2018. Kemudian dicegah lagi dalam kapasitas sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo dari 4 Januari sampai 4 Juli 2018," ucap Febri.

Sebelumnya, Made Oka melalui kuasa hukumnya Bambang Hartono menyatakan bahwa kliennya membantah pernyataan Novanto dalam persidangan yang menyebutkan bahwa terdapat dana KTP-el mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Bambang juga didampingi Made Oka yang baru selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dalam kasus korupsi KTP-el. Ia juga menyatakan bahwa kliennya itu tidak pernah mendatangi rumah Novanto untuk menyampaikan bahwa terdapat dua anggota dewan yang menerima dana KTP-el.

"Tidak ada, Pak Made tidak ada karena itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto," ungkap Bambang.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada dana KTP-el yang mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar Amerika.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI-P dan Pramono ada 500 ribu dolar," kata Setya Novanto (Setnov) sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3).

Pemberian itu diceritakan oleh pengusaha Andi Narogong dan rekan Setya Novanto yang juga pengusaha Made Oka Masagung. "Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa, Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya wah untuk siapa?" ungkap Novanto.

Selain untuk Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dana juga mengalir ke Pramono Anung yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada 2011 Pramono masih menjadi Wakil Ketua DPR.

Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement