REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan menoleransi jika Alexis tetap beroperasi. Pemprov akan bertindak kalau sampai malam ini, Rabu (28/3), PT Grand Ancol Hotel tak menghentikan kegiatan seluruh unit usahanya.
"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan maka besok kita akan bertindak," kata dia di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Anies mengaku masih menunggu respon pihak manajemen terkait pencabutan tanda daftar izin usaha (TDUP) PT Grand Ancol Hotel. Hari ini adalah batas terakhir yang diberikan pemprov selama lima hari sejak diterbitkannya surat pencabutan pada Kamis (22/3) lalu.
Dia mengatakan, pemprov akan mengirim petugas ke Alexis untuk memastikan bahwa sesua unit usaha di sana tidak beroperasi lagi. Namun, Anies tak menjelaskan cara yang dilakukan pemprov jika Alexis membangkang.
"Mereka (petugas pemprov) memeriksa, dari pemeriksaan itu kita akan lakukan langkah, bila mereka sudah menaati maka tidak perlu langkah berikutnya," ujar dia.
Sebelumnya, Anies mengatakan tak akan mengirim pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies menyatakan bahwa penutupan Alexis cukup dengan selembar kertas pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.
"Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik," katanya.