Rabu 28 Mar 2018 10:30 WIB

Ombudsman Diminta tak Terapkan Standar Ganda ke Pemprov DKI

Ada dua kasus mencolok yang mencerminkan standar ganda Ombudsman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Ombudsman RI tidak menerapkan standar ganda dan overlap dalam menangani laporan. Menurutnya, ada dua kasus mencolok, yaitu kasus Tanah Abang dan dan adanya dugaan jebakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meskipun Ombudsman adalah Mitra Komisi II DPR RI, tetapi jika melakukan tindakan overlap, akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III DPR RI. "Saya berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya, praktek standar ganda dan overlap harus dijauhi," pinta Dasco dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).

Pertama kasus Tanah Abang, menurutnya Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif.

"Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemrintahan hak untuk melakukan diskresi," tambahnya.

Kedua dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan OTT kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris. Alasannya, diduga memiliki masalah dalam pengurusan tanah. Pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri.

Dasco menjelaskan, dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi. "Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat," tutup Dasco.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Ombudsman setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima ini.

Salah satunya adalah penutupan jalan itu menyimpang secara prosedur. Ombudsman menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditlantas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement