Rabu 28 Mar 2018 09:21 WIB

Menhub Mediasi Tuntutan Pengemudi Ojek Daring

Pengemudi ojek daring menuntut kebijakan tarif yang rasional.

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan mediasi atas tuntutan ojek daring. Mediasi ini guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan aksi unjuk rasa para pengemudi ojek daring yang menuntut kebijakan rasional tarif.

"Pengemudi ojek 'online' sudah diterima, kami sudah mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka. Sesuai dengan arahan Pak Presiden, hari ini kami tindak lanjuti," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/3).

Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. Padahal sebelumnya, tarif per kilometer sempat mencapai Rp 4.000.

Penurunan tarif itu dianggap merugikan para pengemudi. Mereka kemudian mengusulkan tarif dapat naik menjadi Rp 2.500 per kilometer. "Tarifnya kemurahan, sekarang itu Rp 1.600 per kilometer. Jadi enam kilometer itu baru dapat Rp 10 ribu, jadi mereka merasa kurang. Mereka mengusulkan tarifnya jadi Rp 2.500 per kilometer," katanya.

Dengan mediasi yang akan dilakukan, Budi berharap agar dapat mencari jalan tengah untuk masalah ini tanpa merugikan kedua belah pihak, baik aplikator penyedia jasa layanan ojek online maupun para pengemudi.

"Semoga dengan mediasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan jalan tengah yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement