REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda Pasaman mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Barat, Selasa (27/3) siang. Kedatangan mereka untuk mendesak Pemprov Sumbar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas praktik tambang emas di Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Kota, Pasaman. Simpang Tonang Dua koto
Koordinator aksi, Hendra, menyebutkan bahwa polemik soal aktivitas pertambangan emas di Pasaman sudah menciptakan konflik horizontal. Kondisi ini yang membuat para mahasiswa tergerak untuk meminta pemerintah bersikap tegas. Praktik pertambangan di dua nagari di Pasaman tersebut diawali dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 544-274-2017 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi.
Tapi menurut Hendra, ada kejanggalan yang kemudian terjadi. Berdasarkan IUP resmi, seharusnya area pertambangan hanya ada di Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Kota, Pasaman. Namun kenyataan di lapangan, menurut mereka, hanya 30 persen lahan pertambangan yang lokasinya sesuai dengan IUP yang terbit. Sisanya, 70 persen lahan tambang dari total 2.408 hektare lahan, terletak di tanah ulayat Nagari Simpang Tonang, kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. IUP sendiri dipegang oleh PT Inexco Jaya Makmur (IJM).
"Gara-gara tambang, pecah kami berkeluarga. Kami tidak butuh tambang," ujar Hendra dalam orasinya.
Mahasiswa Pasaman Geruduk Kantor Gubernur tolak izin pertambangan (dokumentasi)
Perwakilan mahasiswa tersebut meminta Pemprov Sumbar segera mencabut IUP yang kadung terbit. Apalagi, ada sebagian tanah ulayat yang menjadi sasaran operasi pertambangan pemegang IUP. Masyarakat setempat juga mengetahui bahwa perusahaan telah mendirikan tempat tinggal sementara bagi pekerja tambang.
Menyusul kegelisahan masyarakat tersebut, pimpinan adat di Nagari Simpang Tonang melayangkan surat dengan nomor 03/PA-ST/2017 tentang penolakan aktivitas PT IJM di di nagari tersebut. Sayangnya, perusahaan tidak merespons. Masyarakat adat juga merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan analasisi dampak lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Batu Bara dan Mineral Dinas ESDM Sumbar, Jon Edward, menyebutkan bahwa pada prinsipnya peningkatan status IUP dari eksplorasi menjadi IUP operasi mengacu pada Amdal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Kewenangan mengenai penerbitan IUP memang baru saja berpindah dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi. Jon sendiri menegaskan bahwa sudah seharusnya Amdal digodok melalui keterlibatan masyarakat.
"Seharusnya, aksi ini dilakukan sebelum Amdal diselesaikan. Sebab, jika izin lingkungan dicabut, secara otomatis IUP dicabut," jelas dia.
Meski begitu, Pemprov berjanji akan membantu mengawal tuntutan para mahasiswa untuk menjajal proses adendum Amdal atas IUP yang terbit. Langkah ini nantinya akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumbar.