Selasa 27 Mar 2018 19:52 WIB

DPRD: Selain Alexis, Tempat Hiburan Lain Juga Harus Ditindak

Zainudin mengimbau agar Pemprov DKI tak pilih kasih dalam menindak tempat hiburan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Untuk itu, diharapkan Pemerintah tidak pilih kasih dalam menindak tempat hiburan malam lain yang jika ditemukan melakukan pelanggaran seperti Alexis.

"Bagusnya juga (Gubernur DKI Jakarta) melakukan penerapan yang sama seperti tempat lain yang serupa. Enggak ada pilih kasih," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Zainudin kepada Republika.co.id, Selasa (27/3).

Zainudin mengungkapkan, langkah Gubernur dalam melakukan penutupan tersebut telah melalui proses dan pertimbangan yang panjang. Dimana, langkah tersebut diambil guna menindak tempat-tempat hiburan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu kebijakan itu diambil oleh Gubernur sekarang ini dalam konteks untuk memperbaiki keadaan barangkali ya, seperti tempat-temlat Alexis dan lain sebagainya supaya tertib menurut saya," tambahnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.

"Pada Jumat (23/3) pemprov mengirim surat ke PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (Kamis 22/3) telah dikeliarkan surat pencabutan tanda usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel," kata dia di Balai Kota, Selasa (27/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement