Selasa 27 Mar 2018 18:06 WIB

Amankan Rp 6 M Upal, Polisi Usut Kaitannya dengan Pilkada

Polresta Bogor mengamankan uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Polresta Bogor Kota amankan pelaku pembuat uang palsu dan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6 miliar.
Foto: dok. Humas Polresta Bogor
Polresta Bogor Kota amankan pelaku pembuat uang palsu dan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu (upal). Jumlah uang yang diamankan senilai Rp 6 miliar.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu uang palsu sejumlah Rp 6 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu. Ada enam tas koper, slip bank, juga satu kendaraan roda empat," ujar Kapolresta Bogor Komisaris Besar Polisi Ulung Jaya Sampurna, di Polsek Bogor Timur, Selasa (27/3).

Tiga pelaku diamankan dalam kasus ini. Pelaku diduga memesan uang palsu di luar wilayah Bogor untuk kemudian diedarkan di daerah Jabodetabek.

Ketiga tersangka ini memiliki inisial CDR, MAX, dan YRN. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Parungbanteng, Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.

Penangkapan sendiri dilakukan Selasa (27/3) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 60 bundel uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Setiap bundelnya berjumlah Rp 100 juta.

Ulung menyatakan para tersangka memesan uang palsu tersebut dari seseorang di luar Bogor melalui telepon selular. Mereka berniat mengedarkan uang itu di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah dua kali mengedarkan uang palsu. "Pada transaksi pertama para pelaku berhasil mengedarkan uang palsu berjumlah Rp 250 juta," ujar Kapolresta.

Selanjutnya, pihak polisi memastikan peredaran uang palsu ini masuk dalam jaringan antarprovinsi. Ketiga tersangka memesan dengan perbandingan satu pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan tiga uang palsu nominal pecahan yang sama.

Secara kasat mata, uang palsu ini mirip dengan uang asli. Namun, jika diraba tektur uang palsu lebih kasar, warna uang juga lebih terang, dan tidak ada benang hologram di bagian badan uang.

Polisi menyatakan masih menyelidiki keterkaitan peredaran uang palsu tersebut dengan pilkada yang tengah berlangsung di wilayah Bogor. Jumlah nominal yang sangat besar menjadi salah satu alasan adanya keterkaitan tersebut. Ulung memastikan akan melakukan koordinasi dengan KPUD setempat dan Mabes Polri.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para tersangka secara intensif. Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP, juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement