Selasa 27 Mar 2018 17:11 WIB

Ketua MK Serahkan Nasibnya di Rapat Permusyawaratan Hakim

Hari ini, Arief dilantik oleh Presiden Joko Widod menjadi hakim konstitusi.

Pelantikan Hakim MK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuju meja penandatanganan berita acara usai membaca sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo saat pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelantikan Hakim MK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuju meja penandatanganan berita acara usai membaca sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo saat pelantikan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, kelanjutan posisi jabatan ketua MK yang saat ini dipegangnya akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dilaksanakan Rabu (28/3). Hari ini, Arief dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi hakim konstitusi untuk periode 2018-2020.

"Itu nanti terserah RPH yang baru akan rapat besok," kata Arief usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengungkapkan, dirinya telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015-2017) selama dua setengah tahun telah selesai dan periode kedua baru berjalan delapan bulan. "Jika RPH tidak memilihnya lagi, saya siap. Saya tidak jadi apa pun siap, daripada di-bully terus," katanya.

Dalam kesempatan ini, Arief tidak mau berkomentar terkait gugatan ICW yang menguggat Keppres pengangkatan Ketua MK ini kembali menjadi Hakim MK. "saya tidak mau komentar itu. Yang digugat bukan saya, tapi Keppres, silakan saja," katanya.

Arief menjelaskan, bahwa berbagai desakan mundur dari berbagai pihak tidak akan menyurutkan dirinya. "Saya tidak terganggu apa-apa, saya ngak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Dia hanya menjelaskan tentang pertemuan dengan DPR merupakan proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya merupakan Hakim Mk dari unsur DPR. "Saya itu dipilih DPR. Waktu saya datang ke DPR karena undangan DPR dan sudah izin Dewan Etik, jadi saya sudah izin tapi saya dipersoialkan," katanya.

Arief menjelaskan bahwa dirinya harus datang ke undangan itu agar proses seleksinya diproses oleh DPR. "Dulu waktu pertama 2013 saya berasal dari sana (DPR), diseleksi di sana, waktu kemarin itu yang kedua untuk ke sana untuk di seleksi kok saya dipersalahkan ketemu orang DPR," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement