Selasa 27 Mar 2018 16:11 WIB

KPU: Lebih dari 152 Juta Warga Terdaftar Sebagai Pemilih

Hingga Selasa (27/3), masih ada satu daerah penyelenggara pilkada belum tetapkan DPS.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan sudah ada 152,8 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018. Hingga Selasa (27/3), masih ada satu daerah penyelenggara pilkada yang belum menetapkan DPS.

"Sampai saat ini jumlah DPS Pilkada 2018 ada 152,8 juta pemilih. Jumlah itu belum semuanya," ujar Viryan kepada Republika, saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (27/3).

Dia menyebutkan, masih ada satu daerah, yakni Kabupaten Mimika (Provinsi Papua) yang belum menetapkan DPS. Kabupaten tersebut diberi waktu hingga 30 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan DPS.

Viryan melanjutkan, jumlah DPS saat ini sudah diumumkan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota. "Kami juga minta tanggapan dari masyarakat, tujuannya untuk menyusun perbaikan DPS. Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar, kami minta untuk memberi informasi kepada kami, kemudian petugas kami akan datang ke tempat pemilih itu, " ungkapnya.

Kegiatan pemberian tanggapan masyarakat dibuka hingga 2 April mendatang. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan perbaikan DPS pada 3-7 April mendatang.

Usai masa perbaikan, KPU akan melakukan rekapitulasi data perbaikan DPS. Terakhir, berdasarkan data perbaikan itu, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 padan13-19 April.

Lebih lanjut Viryan juga menyinggung soal 6,7 juta pemilih dalam DPS Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el. "Kebijakan kami terkait kondisi ini, yakni mendorong agar KPU kabupaten/kota menyerahkan kepada kepada Disdukcapil setempat," tutur dia.

Dia menambahkan, jika para pemilih tersebut belum memiliki KTP-el dan juga tidak memiliki surat keterangan (suket) pengganti KTP-el hingga masa penetapan DPT, maka mereka berpotensi dicoret dari daftar pemilih Pilkada 2018.

"Jika sampai saat itu (penetapan DPT) yang bersangkutan sudah punya suket, maka tidak dicoret dari daftar pemilih pilkada. Sementara jika tidak punya suket, dia akan dicoret. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih pilkada," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement