Selasa 27 Mar 2018 14:26 WIB

Setelah DPR-MPR, DPD Bersiap Lantik Tambahan Pimpinan

Undang-Undang MD3 penambahan pimpinan satu DPR, tiga MPR dan satu DPD.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nono Sampono
Foto: Humas DPD
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nono Sampono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengungkap pelantikan penambahan pimpinan DPD akan segera dilakukan . Penambahan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 yang menyepakati penambahan pimpinan, yakni satu DPR, tiga MPR dan satu DPD.

Sejak aturan tersebut, hanya DPD yang belum melantik tambahan pimpinan. MPR dan DPR telah lebih dahulu menggelar pelantikan.

Menurut Nono, pelantikan pimpinan DPD tambahan akan dilakukan setelah ada perubaham tata tertib (tatib) DPD. "Dimungkinkan segera secepatnya tatib (tata tertib) disahkan di paripurna kemudian kita berproses," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Menurutnya, berbeda dengan DPR dan MPR, DPD harus melakukan perubahan tata tertib jika hendak melantik penambahan pimpinan. Itu karena selama ini pimpinan didasarkan basis wilayah sehingga penambahan wakil ketua DPD akan mengubah basis tiga wilayah yang ada saat ini.

"Dengan adanya empat berarti kan seperti apa. Ada konsep kami ingin membagi dua wilayah, sehingga dua Indonesia barat, dua Indonesia timur. Sekarang kan (ada) Indonesia tengah. Itu harus diubah melalui tatib," ujar Nono.

Terkait  siapa yang akan menduduki kursi pimpinan, Nono menyebut diambil dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD sudah melalui beberapa tahapan seleksi. 

"Kan pimpinan alat kelengkapan banyak tuh, misalnya Muqowan, Gede Pasek. Tapi rata rata diambil dari situ karena melalui proses pimpinan alat kelengkapan kan talent scoutingnya sudah jalan," kata senator asal Maluku ini. 

Begitupun, penentuan calon pengganti Wakil Ketua MPR dari unsur DPD juga akan dilakukan bersamaan. "Sama itu yang paling berpeluang adalah pimpinan alat kelengkapan," kata dia.

UU MD3 yang telah disahkan DPR menyepakkati penambahan kursi pimpinan baik di DPR, MPR ataupun DPD, satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.  DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR juga telah melantik tiga pimpinan yakni dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement