Selasa 27 Mar 2018 14:05 WIB

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar

Produk kosmetik ini diduga produk impor dari Filipina.

Kepala Badan POM RI Penny  K  Lukito
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menyita satu kontainer produk kosmetik ilegal dan mengandung zat kimia berbahaya. Nilai ekonomis mencapai sekitar Rp 5,4 miliar.

Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito di Serang, Banten, Selasa (27/3) mengatakan jajaran BPOM Serang berhasil mengamankan satu kontainer yang membawa produk ilegal dalam bentuk kosmetik merek tertentu dengan kemasan profesional. Produk kosmetik yang diduga produk impor dari Filipina tersebut dinyatakan belum terjamin keamanan mutu dan manfaatnya.

"Produk ini mengandung zat kimia berbahaya yang dilarang ada dalam kosmetik. Ini nilainya sekitar Rp 5,4 miliar," kata Penny saat konferensi pers atas temuan tersebut.

Ia mengatakan, ada dua kerugian dari barang ilegal tersebut. Yakni bahaya bagi konsumen karena mengandung kimia berbahaya serta aspek kerugian secara ekonomi, karena barang tersebut beredar ilegal dan tanpa pajak. "Jumlahnya ada 1.055 karton dalam mobil kontainer ini," kata Penny.

Pihaknya akan menelusuri lebih jauh produksi barang tersebut hingga peredarannya di daerah mana saja. Namun demikian, hasil penyelidikan sementara produk tersebut berasal atau diproduksi di Filipina. "Kami telusuri lebih jauh karena khawatir produksinya ada di sini, sebab tidak memenuhi syarat yang baik, ilegal dan berbahaya," katanya.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Pusat Hendri Siswadi mengatakan operasi terhadap barang ilegal tersebut dilakukan pada 25 Maret sekitar pukul 24 malam di salah satu SPBU di sekitar Pelabuhan Merak. Kemudian setelah ditemukan barang tersebut dalam kontainer, dibawa ke balai karantina.

"Diduga berasal dari Sumatera, melui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Tujuannya barang itu akan dibawa ke Jakarta," kata Hendri didampingi Kepala BPOM Serang Alex Sanders, S Farm.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso mengapresiasi atas temuan BPOM tersebut. Dia berharap temuan ini tidak terjadi lagi di Banten. "Mudah-mudahan ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi di Banten. Kami dari Disperindag menjaga hak konsumen, ini dipastikan harganya murah karena produk ilegal. Mudah-mudahan masyarakat semakin paham terhadap produk-produk ilegal ini," kata Babar. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement