Selasa 27 Mar 2018 13:52 WIB

Empat Temuan Ombudsman Belum Bisa Jadi Bukti Tindak Pidana

Ombudsman menemukan praktik maladministrasi Pemprov DKI Jakarta di Tanah Abang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Warga melintas usai berbelanja di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas usai berbelanja di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menyatakan, empat temuan dari Ombudsman RI terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum bisa dijadikan bukti atas adanya dugaan pidana dalam kebijakan itu. Temuan itu telah dilaporkan Ombudsman ke Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/3).

"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya, dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak gubernur. Ya kita tunggu saja realisasinya," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/3).

Baca: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Anies Hormati Ombudsman.

Namun, ia mengaku pihaknya akan mendalami temuan Ombudsman itu. Adi meminta Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan rekomendasi Ombudsman itu. "Baiknya sekarang, pihak kita juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja," kata Adi.

Kepolisian juga telah memberi kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mempelajari dan melaksakanan temuan Ombudsman. Tapi, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sendiri belum tahu soal rekomendasi Ombudsman itu.

"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut Adi Deriyan meneruskan, pihaknya bakal mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, untuk dimintai keterangan terkait kelanjutan kasusdugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat tak lama lagi. Meski begitu, ia belum membeberkan kapan kedatangannya ke Kemenhub itu akan dilakukan.

"Secepatnya ya kita lakukan," ucap Adi.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Baca: Ombudsman Beri Tenggat Pemprov DKI Soal Penataan Tanah Abang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement