REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jakarta Raya terkait rekomendasi penataan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat guna dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada Senin (26/3) Ombudsman telah menyerahkan laporan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kita tunggu hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/3).
Adi mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Ombudsman guna mengklarifikasi terkait pertimbangan rekomendasi penataan Tanah Abang. Ia menyatakan, polisi masih memberikan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.
Baca: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Anies Hormati Ombudsman.
Adi mengungkapkan, polisi juga menunggu hasil kajian yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar penilaian dari ahli terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut. Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi empat praktik maladministrasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru yang digunakan pedagang kaki lima.
Ombudsman memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkoreksi penutupan penutupan jalan tersebut. Ombudsman menilai Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum saat penutupan Jalan Jatibaru.