Selasa 27 Mar 2018 11:58 WIB

Politikus Gerindra tak Setuju Usulan Tjahjo Terkait Pilkada

Pergantian calon kepala daerah tersangka tak cukup diatur lewat PKPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Riza Patria
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria tidak sependapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus dapat mengisi kekosongan hukum. Itu menyusul, persoalan teknis yang menjadi kendala di pilkada, salah satunya usulan pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka maupun tertangkap tangan.

Menurut Riza, PKPU tidak memiliki landasan kuat seperti undang-undang. Sehingga tidak dapat membuat aturan yang belum ada di perundangan.

"Nggak bisa dong. Itu UU. KPU kan harus berdasarkan UU. Jadi nggak bisa dia nggak pakai UU. Kalau PKPU nggak kuat landasan hukumnya. Bisa dipermasalahkan," ujar Riza saat dihubungi Selasa (27/3).

Karena itu juga, ia menilai tepat jika KPU belum berencana merevisi PKPU untuk mengakomodir persiapan tersebut. "KPU juga nggak mau dipaksa begitu. Nanti KPU-nya kena masalah, bisa dituntut. KPU kan harus punya dasar. Dasarnya kan revisi UU. Kan KPK sudah kasih tahu harus Perppu. Nggak cukup PKPU," kata Riza.

Politikus Partai Gerindra itu justru menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengantisipasi sejak awal persoalan-persoalan yang menjadi kendala di pilkada. Akibatnya, menjelang pelaksanaan pilkada, banyak persoalan yang diminta untuk dicarikan solusinya.

"Sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Kalau ini yang dilakukan kan waktunya sudah tinggal tiga bulan lagi kan, sekalipun memang dimungkinkan. Cuma praktiknya kan tidak semudah itu. Apakah nanti paslonnya mau diganti? Kemudian juga yang kedua apakah partai-partai pengusung juga mau?" kata Riza.

Selain itu, sejumlah pihak juga pasti ada yang menolak lantaran tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya, ada usulan agar pemerintah menerbitkan perppu untuk mengatur pergantian kepada calon kepala daerah yang tersangka.

Namun, Mendagri menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan perppu untuk pilkada. Menurut Tjahjo, pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sementara Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement