REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta masyarakat ikut bersinergi dengan pemerintah untuk meraih kesejahteraan perempuan dan anak. Sekretaris Menteri Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, jika semua potensi yang dimiliki seluruh elemen masyarakat dapat bersatu, bersinergi, berbagi, dan tidak saling menyalahkan, kesejahteraan perempuan dan anak akan cepat terwujud.
"Persoalan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah dan masyarakat. Dengan bersinergi maka akan memberikan hasil efektif yang bermanfaat untuk masyarakat luas terutama perempuan dan anak," katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Rakortek PUSPA) Tahun 2018 di Semarang, Jawa Tengah, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (27/3).
Persoalan perempuan dan anak menjadi hal yang sangat kompleks dan harus segera ditangani bersama. Kementerian PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan memperkuat koordinasi dalam menangani masalah perempuan dan anak.
"Kami harap melalui Rakortek Forum PUSPA ini dapat mempercepat dan meningkatkan sinergi dan koordinasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui peningkatan aksi dan inovasi antara pemerintah dan elemen masyarakat," ujarnya.
Rakortek Forum PUSPA kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Yogyakarta dan Surabaya, Jawa Timur. Ada sekitar 140 orang peserta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) dari 34 provinsi, wakil Forum PUSPA masing masing 2 orang setiap provinsi, dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota di Indonesia.
Saat ini sudah ada lembaga masyarakat yang tergabung dalam Forum PUSPA di 34 provinsi yang secara legalitas sudah dinyatakan sah. Pada tahun 2016 sudah melibatkan 1.055 lembaga masyarakat yang terlibat, dan 2017 meningkat menjadi 1.635 lembaga masyarakat yang terdiri dari lembaga profesi, dunia usaha, media, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, akademisi, dan lembaga riset.