Senin 26 Mar 2018 20:47 WIB

Dinilai Lakukan Maladministrasi, Anies Hormati Ombudsman

Ombudsman menemukan empat maladministrasi penataan Tanah Abang.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Anies Baswedan saat datang ke rumah duka Probosutedjo, Senin (26/3)
Foto: Farah Noersativa/Republika
Anies Baswedan saat datang ke rumah duka Probosutedjo, Senin (26/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati temuan Ombudsman terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang disebut terjadi maladministrasi. Anies mengaku akan mempelajari rekomendasi Ombudsman secara menyeluruh.

"Tentu kita hormati, karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata dia di Balai Kota, Senin (26/3).

Anies enggan menanggapi satu pun rekomendasi dari Ombudsman. Dia menganggap, bentuk penghormatan terhadap lembaga ini adalah dengan membaca secara utuh hasil laporan akhir sebagai temuan atas adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi di dalamnya.

"Kalau menghormati itu dibaca lengkap, baru direspons, itu cara menghormati. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respon, malah nggak menghargai Ombudsman," ujar dia.

"Ombudsman adalah lembaga terhormat, dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga, karena itu kita hormati," kata Anies.

Sebelumnya, Ombudsman DKI telah merampungkan hasil laporan akhir terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru oleh Pemprov DKI. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement