Senin 26 Mar 2018 20:00 WIB

Kemendagri Tunggu Surat dari Ombudsman Sebelum Panggil Anies

Ombudsman hari ini menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Tanah Abang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menunggu surat Ombudsman RI terkait tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi penaataan kawasan Tanah Abang, sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono, menyatakan hal ini pada Senin (26/3).

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Gubernur DKI untuk meminta penjelasan terkait persoalan terkait tata kelola pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Soni mengatakan, Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Baca: Ombudsman Beri Tenggat Pemprov DKI Soal Penataan Tanah Abang.

Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur. "Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni.

Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies. Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.

"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk memimpin lagi. Kalau masih salah terus, tidak taat lagi dan tidak benar tindakannya, maka kami bina lagi satu bulan, terus kami kembalikan lagi. Kalau tidak bisa jalankan pemerintahan lagi, ya diberhentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

Baca: Pemprov DKI Belum Pastikan Penuhi Rekomendasi Ombudsman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement