REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait bantahan Made Oka Masagung, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, memilih untuk menyerahkan proses penyidikan terkait apa yang dikatakan kliennya di persidangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-el merupakan tindak pidana kolosal.
"Soal bantah-membantah ya kita tidak tahu. Kita serahkan saja ke proses penyidikan KPK seperti apa. Kami juga sebagai penasihat hukum hanya mampu memberikan bantuan-bantuan hukum saja," ujar Firman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/3).
Firman enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keterangan Novanto yang menyebut nama Puan Maharani dalam persidangannya. Penyebutan itu pun menurutnya sesuatu yang dinamis. Kembali lagi ia mengatakan menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Itu keterangan terdakwa di ruang sidang. Hasil pemeriksaan di penyidikan juga. Ya, kita serahkan semua kepada KPK," jelasnya.
Baca: Made Oka Bantah Setnov Soal Uang untuk Puan dan Pramono.
Dia mengatakan, semua yang dikatakan oleh mantan ketua DPR RI di persidangan pada Kamis (22/3) lalu itu perlu dilakukan pendalaman. Ia pun meminta agar semua menunggu proses tersebut. Ditambah lagi masih ada perkara lain yang terkait dengan KTP-el yang juga belum selesai.
"Semua perlu pendalaman, ya kita tunggu saja. Kan belum selesai perkara yang lain.Perkara Pak Irvanto belum, perkara Pak ini (Made Oka) belum. Kita tunggu saja," tuturnya.
Menurut Firman, proses kasus dugaan korupsi KTP-el merupakan proses yang panjang. Dia menyebut kasus ini sebagai tindak pidana kolosal. Karena itu, kata dia, kasus kolosal itu perlu dituntaskan.
"Karena ternyata perlu penuntasan kasus kolosal ini. Mungkin, itulah yang menjadi spirit Pak Novanto, termasuk Pak Irvanto," terang dia.