Senin 26 Mar 2018 16:29 WIB

Ombudsman Beri Tenggat Pemprov DKI Soal Penataan Tanah Abang

Ombudsman hari ini menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Antara/ Red: Andri Saubani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan langkah korektif dan melaporkan langkah yang dilakukan kepada Ombudsman dalam kurun waktu tersebut. Namun, untuk melakukan relokasi kawasan Tanah Abang secara keseluruhan, Ombudsman akan memberikan waktu paling lama 60 hari ke depan terhitung sejak diberikannya laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (26/3) ini.

"Kalau relokasi (PKL) Tanah Abang kami berikan waktu 60 hari. Ini maladministrasi sudah terjadi, tapi kan kita harus cari exit-nya (jalan keluarnya) supaya mereka (PKL) nyaman. Makanya kita beri waktu 60 hari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dominikus mengatakan, tidak hanya relokasi yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, namun juga harus membuka kembali akses Jalan Jatibaru Raya. Sebab, saat ini Jalan tersebut digunakan untuk PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan untuk kendaraan berlalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas.

"30 hari itu progresnya langkah apa yang mau dilakukan, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," tambah Dominikus.

Jika dalam 60 hari ke depan Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan langkah tersebut, lanjut Dominikus, maka LAHP akan dinaikkan statusnya sebagai rekomendasi yang artinya wajib untuk dilakukan. Namun, jika masih tidak dilakukan maka Ombudsman akan memberlakukan sanksi administratif kepada Pemprov DKI.

"Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya juga administratif," lanjutnya.

Sanksi administratif yang akan dilakukan bisa saja dengan dibebastugaskannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak yang memberlakukan kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Dominikus.

Untuk itu, lanjutnya, Pemprov DKI harus melakukan langkah korektif terkait penataan PKL di Jalan Jaribaru Raya, Tanah Abang dan melakukan relokasi paling lambat 60 hari ke depan.

"Tadi laporan hasil pemeriksaan, kami beri kesempatan kemarin ditanyakan apa hasilnya nah ini hasilnya (LAHP). Silahkan 30 hari lihat pelajari apa-apa yang harus dilakukan. Penataan PKL kami beri 60 hari karena berkaitan dengan manusia, ya berkaitan dengan pedagang di sana kita beri ruang. Kalau tidak ada tindakan ya sudah naikkan ke rekomendasi," tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan penataan kawasan Tanah Abang menunjukkan kecenderungan yang stabil. Menurutnya, survei kepuasan masyarakat akan segera diumumkan.

"Setiap Jumat dan Senin, kami rilis (umumkan) hasil penataan Tanah Abang tahap pertama. Jadi Alhamdulillah menunjukkan tren yang sekarang sudah stabil. Mengenai surveinya yang waktu itu kami hold kemarin ini sudah ada pembicaraan jadi kita tinggal tunggu waktunya untuk bisa dirilis dari segi tingkat kepuasan masyarakat yg datang ke Tanah Abang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/3).

Menurutnya, tingkat kepuasan masyarakat yang datang ke Tanah Abang akan disurvei, bukan dari media sosial. "Masyarakat yang datang, baik itu yang pengguna kereta api, pejalan kaki di sekitar Tanah Abang, teman-teman pedagang kecil dan juga teman-teman angkot," kata Sandiaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement