Senin 26 Mar 2018 01:00 WIB

Pengaduan KTP-El ke Bawaslu Justru Buat Warga 'Kerja' 2 Kali

Pembukaan posko pengaduan oleh Bawaslu bagi warga yang belum memiliki KTP-el.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah merespons pembukaan posko pengaduan oleh Bawaslu bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el maupun surat keterangan (Suket) kependudukan. Pembukaan posko itu menyusul  6,7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 karena belum memiliki KTP-el maupun suket.

Meski tidak melarang masyarakat melapor, Zudan menyarankan agar masyarakat lansung melapor ke dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil di wilayahnya. Sebab, ia menilai, masyarakat justru harus melakukan kerja dua kali kalau melapor ke posko Bawaslu. 

Masyarakat yang melapor ke posko Bawaslu tetap harus melaporkan kepada Dinas Ducakpil wilayah setempat, baik untuk perekaman maupun pencetakan. "Kalau masyarakat yang datang ke posko atau melapor ke posko Bawaslu, akan dua kali kerja. Pertama lapor kedua datang ke dinas dukcapil atau kecamatan untuk merekam. Karena Bawaslu hanya bisa teeima laporan tapi tidak bisa eksekusi rekam," kata Zudan saat dihubungi, Ahad (26/3).

Namun, dia meminta masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan kependudukan proaktif. Zudan mengatakan masyarakat perlu proaktif karena Kemendagri sebenarnya sudah berusaha berusaha merekam data penduduk. Dia menerangkan dinas dukcapil di daerah secara rutin melakukan jemput bola perekaman data dengan mendatangi permukiman, kampus, sekolah, dan kantor. 

Menurut Zudan, untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah perekaman dan pencetakan KTP-el, sejak pertengahan 2017 Dukcapil Kemendagri juga sudah membuat call centre atau nomor panggilan pusat di 1500537.  Zudan mengatakan, langkah ini untuk memudahkan masyarakat yang perlu KTP el maupun suket untuk segera melapor. 

Sebab mencermati data pemilih sementara KPU, 90 persen tercatat sudah memiliki KTP-el maupun suket. "Sisa yang sekitar empat persen inilah yang akan kami kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif merekam," kata Zudan.

Menurut dia, Kemendagri tidak akan kewalahan dengan masih banyaknya warga yang belum merekam KTP-el. "Kalau kami sih ya biasa-biasa aja. Kalau kami kan biasa melayani. Nggak usah buka posko pengaduan kalau kami sebagai berikut tempat pelayanan kami sudah siap di enam ribu titik kecamatan dan 514 kab kota. Masyarakat cukup datang ke dinas atau kecamatan langsung dilayani seperti kami reguler saja," kata Zudan melanjutkan.

Terkait daftar pemilih juga Zudan menyebut telah berupaya meningkatkan kualitas daftar pemilih dengan sudah memberi password kepada seluruh KPU di Indonesia. Dengan begitu, semua data penduduk dapat diverifikasi secara digital termasuk mengecek calon pemilih apakah sudah memiliki KTP-el atau belum. 

"Sudah merekam atau belum. Sangat disayangkan bila fasilitas yang sudah diberikan oleh dirjen dukcapil ini tidak dimanfaatkan oleh KPU," kata Zudan.

Ia juga mengatakan telah berkirim surat dengan KPU untuk meminta data 6,7  juta yang diklaim belum punya KTP-el atau suket. Data ini, Zudan menyebutkan, akan dicocokkan dengan data yang ada dalam data based. "Ini semata-mata untuk meningkatkan akurasi DPS dan DPT," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement