Ahad 25 Mar 2018 18:34 WIB

Terkait ERP, Legislator Minta Pemprov DKI Ikuti Saran KPPU

Komisi B DPRD menilai masukan KPPU terkait lelang jalan berbayar elektronik relevan.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Gita Amanda
Jalan layang. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Jalan layang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman menilai masukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaksanaan lelang jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sangat relevan. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mengikuti saran tersebut.

"Sebaiknya pemda (pemerintah daerah) mengikuti saran KPPU dalam pelaksanaan lelang karena akan membuka peluang buat teknologi lain," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/3).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, saran KPPU agar Pemprov DKI tak mematok teknologi ERP harus pernah digunakan di kota besar dunia perlu diikuti. Sebab, menurutnya, jika itu diberlakukan justru akan menutup peluang adanya teknologi baru yang mungkin saja lebih baik dari yang pernah ada.

Prabowo menilai, semakin banyak peserta lelang yang mengikuti, akan memberi banyak pilihan terhadap Pemprov untuk mencari yang terbaik. Di sisi lain, kata dia, pembatasan-pembatasan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada saat ini dianggap rawan terjadi kongkalikong.

Dia juga meminta pemprov untuk tak khawatir terhadap peserta lelang yang teknologinya belum pernah diterapkan di dunia. Teknologi yang ditawarkan pasti akan dibuka secara gamblang dan diadu dengan lainnya untuk mencari yang terbaik.

"Di era keterbukaan seperti ini semua teknologi gampang dilihat dan diperbandingkan, dan itu bukan alasan," ujar anggota komisi bidang perekonomian DPRD DKI ini.

KPPU sebelumnya menyarankan Pemprov DKI mengkaji kembali Pergub dan tak mengarahkan penggunaan teknologi untuk ERP pada produk tertentu. Hal ini bertujuan untuk membuka peluang bagi teknologi lain bisa masuk mengikuti proses lelang.

Humas KPPU, Zulfirmansyah mengatakan, upaya mengarahkan tender pada satu produk tertentu rentan persekongkolan. Hal ini rawan menjadi pelanggaran hukum. "KPPU menilai saran ini harus dipatuhi karena besar dugaan adanya persengkongkolan," katanya.

Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017, beleid pasal 15 berbunyi, "selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia".

Kata, "telah", inilah yang dipersoalkan KPPU karena berpotensi membatasi peluang adanya teknologi baru dari peserta lelang lain. KPPU menyarankan agar kata telah tersebut diubah menjadi dapat.

Namun, di sisi lain, Dishub enggan berjudi alias mengambil risiko untuk menggunakan teknologi yang belum teruji. Selain itu, dalam ruang lingkup pengaturan barang dan jasa, kemampuan dan pengalaman penyedia menjadi satu penilaian yang harus dipenuhi dalam proses lelang.

"Tapi tidak artinya serta merta ini nanti ada vendor looking atau apa tidak. Kita bebas, siapa yang paling bisa memenuhi Key Performance Indicator// (KPI) dari pemberlakuan ERP itu yang akan dipilih tentunya," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement