Sabtu 24 Mar 2018 14:55 WIB

Salahi Prosedur Bubarkan Pengajian, Kapolres Banggai Dicopot

Dalam eksekusi lahan, terjadi pula dugaan pembubaran paksa pada ibu-ibu yang mengaji.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto  memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan Kapolri dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan Kapolri dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mencopot Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno lantaran dugaan kesalahan prosedur dalam eksekusi lahan seluas 20 hektare di Tanjung Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (19/3). Hal yang menjadi permasalahan, dalam eksekusi lahan tersebut diduga terjadi pembubaran paksa pada ibu-ibu yang sedang melakukan pengajian.

"Hari ini saya mendapatkan informasi dari as sdm (Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri), kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut dari paminal, propam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta Pusat, Sabtu (24/3).

Pencopotan itu, menurut Setyo, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes polri. Meski tidak menjelaskan secara rinci kesalahan prosedur yang dilakukan, Setyo menyebutkan ada indikasi pelanggaran. "Tidak sesuai prosedur," ujar Setyo.

Dalam eksekusi lahan dan pembubaran pengajian tersebut, aparat diduga menggunakan gas air mata. Padahal, menurut Setyo, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP), yakni terlebih dulu melakukan negosiasi.

Apalagi, dia menerangkan, terdapat ibu-ibu dalam massa tersebut. "Nanti kita lihat kesalahannya seperti apa. Kapolda juga sudah dimintai keterangan oleh Propam,” tutur Setyo.

Dalam eksekusi tersebut, terdapat pula unsur Pemda. Namun, Setyo menyebut, Pemda bukan menjadi urusan Polri. Kecuali, terdapat pelanggaran-pelanggaran lain yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Pemda bukan urusan kami, nanti kita lihat. Konteksnya Kami hanya (anggota) dari Polri saja. Nanti ada laporan atau tidak, kalau dari masyarakat ada laporan, ya nanti kita proses," ucap Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement