REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengonfirmasi pernyataan Setya Novanto (Setnov) terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi KTP-el untuk dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, ke saksi lain. Saksi yang perlu dimintai keterangannya, yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK harus mengonfirmasi pernyataan Setnov terkait penyebutan nama Puan dan Pramono dalam kasus dugaan korupsi KTP-el agar dapat menghasilkan fakta hukum. "KPK sudah mendapatkan bahan baru mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan KTP-el, kewajiban KPK mengonfirmasi pada pihak-pihak lainnya agar menjadi fakta hukum," kata Fickar pada Republika, Sabtu (24/3).
Fickar mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus ini bisa saja memunculkan tersangka baru. Karena itu, KPK juga bisa meminta keterangan dari Puan dan Pramono, yang disebut oleh Setnov menerima aliran dana KTP-el.
"Orang-orang yang disebut Setnov harus diperiksa juga sebagai saksi, maksud saya sekarang ada dasar dan alasan untuk memanggil dan memrriksa mereka," kata dia menambahkan.
Ia juga mengatakan, Setnov harus bisa mempertanggungjawabkan informasi yang diberikannya. Apabila terbukti Setnov memberikan keterangan palsu, ada konsekuensi yuridis yang harus diterima oleh mantan ketua DPR RI itu.
"Informasi tidak benar itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang)," ujar Fickar.
Sebelumnya, Setya Novanto mengatakan dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung, turut mendapatkan aliran dana dari kasus dugaan korupsi KTP-el. Setnov menyebut, masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar AS.
Baca: Puan dan Pram Disebut Terima Duit KTP-El, Ini Kata PDIP