Sabtu 24 Mar 2018 12:16 WIB

Polri Tegaskan Tolak Usulan Pembentukan TGPF Kasus Novel

Kapolri dikabarkan telah kembali melaporkan perkembangan pengusutan kasus Novel.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tiba di Masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tiba di Masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polri tetap menolak wacana terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan Polri telah bekerja keras dan diawasi oleh lembaga resmi.

"Kita sudah kerja dan keras kerja keras, diawasi juga Ombudsman dan Kompolnas kita hargai dong lembaga terhormat itu, gitu ya," ujar Iqbal saat ditemui di Jambi, Sabtu (24/3).

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dikabarkan telah kembali melaporkan terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan Novel pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kendati demikian, Iqbal enggan membeberkan kemajuan yang telah dilakukan oleh penyidik. "Belum ada, yang penting kita kita kerja keras," ucap Iqbal.

Iqbal juga menegaskan, urgensi pembentukan TGPF kasus ini dinilainya tidak perlu. Apalagi,ratusan penyidik Polda Metro Jaya menurutnya masih bekerja dalam menyidik kasus Novel. "TGPF tidak perlu lah," ujarnya.

Lagi pula, lanjut Iqbal, saat ini pun sudah ada tim pemantau dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim Pemantau tersebut pun dipersilakan berkoordinasi dengan Polri terkait informasi yang didapatkan. Namun, ranah penyidikan tidak dapat dimasuki tim pemantau tersebut.

"Komnas HAM kita bekerja sama dengan tim pemantau, saling mengisi," kata dia.

Pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan dan Bivitri Susanti.

Sudah 11 bulan kasus Novel berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Hingga kini bukti-bukti yang diperoleh polisi masih belum bisa menunjukkan titik terang pelaku penyiraman Novel. Meskipun, sketsa wajah terduga pelaku telah dibuat. Polri bahkan sempat meminta bantuan kepolisian Australia, namun hasilnya juga nihil.

Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan salat Shubuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan luka di matanya imbas penyerangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement