Sabtu 24 Mar 2018 11:16 WIB

PBB Siap Berkoalisi untuk Tantang Jokowi di Pilpres 2019

Rizieq Shihab sebelumnya menyarankan koalisi empat partai untuk Pilpres 2019.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengaku mendengar adanya dorongan agar partainya berkoalisi dengan PKS, PAN, dan Partai Gerindra. Menurut Sukmo, dorongan tersebut merupakan saran yang baik untuk bisa memunculkan poros yang tangguh pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti.

"Saya sudah katakan itu nasihat yang bagus. Poros berpotensi bisa mengalahkan poros incumbent kalau tidak asal mau menang-menangan. Saya kira PBB siap untuk berkoalisi," tegas Sukmo, saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (24/3).

Sukmo menyampaikan, jika benar-benar terjadi kesepakatan atau koalisi antara PBB, PKS, PAN, dan Partai Gerindra maka poros ini dapat dikatakan sebagai poros Islam nasionalis baru. Apalagi, Sukmo merasa bahwa PKS dan Partai Gerindra dan juga PAN memiliki keinginan yang sama, yaitu mencegah adanya calon presiden (capres) tunggal pada Pilpres 2019.

"Tapi yang paling penting adalah tidak ada ego masing-masing ketua umum dan partainya. Sehingga keempat partai ini dapat berhubungan dengan baik dan menciptakan koalisi yang kuat," tutur Sukmo.

Sebelumnya, Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo. Bahkan jika Pilpres 2019 hanya memunculkan capres tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong. "Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi," tegas Yusril beberapa waktu lalu.

Yusril menambahkan, dirinya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Atau setidaknya hanya akan mengulang Pilpres 2014 silam, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon bertarung. Apalagi didukung dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement