REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Mantan anggota penolak bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal sebanyak 31 warga menerima ganti rugi lahan untuk Bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai ganti rugi yang mereka terima mencapai Rp 20,3 miliar.
Ketua Wahan Tri Tunggal (WTT) Martono di Kulon Progo, Jumat (23/3), mengatakan warga bekas WTT bisa bernapas lega dan lebih tenang dengan dikabulkannya diskresi penilaian ulang aset serta pencairan ganti ruginya tersebut. Dana yang didapat warga bisa digunakan untuk melanjutkan pembangunan hunian lagi yang selama ini mandeg. Bahkan, sebagian warga selama ini terpaksa mengontrak rumah karena belum bisa mencairkan dana tersebut.
"Sekarang warga bisa lebih nyaman dan tenang. Dengan rampungnya diskresi ini, harapan kami pembangunan bandara bisa segera dimulai dan warga bisa ikut kerja, karena setelah melepas tanah pertanian, maka warga belum dapat penghasilan lagi. Kalau terus pakai uang simpanan, bisa habis," kata Martono.
Salah satu bekas WTT dari Desa Palihan, Sudi Miharjo mengatakan dirinya sudah lama menunggu pencairan dana ganti rugi selama enam bulan terakhir. Uang senilai Rp 315 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atas pohon kelapa dan SPL miliknya.
Ia mengatakan rencananya, uang ganti rugi akan digunakan untuk membangun rumah sebagai ganti tempat tinggal yang sudah dirobohkan untuk pembangunan bandara. Ia telah membeli sebidang tanah di Panjatan dengan uang ganti rugi lahan yang sebelumnya dikonsinyasikan.
"Saya senang akhirnya tanaman dan peralon serta sumur saya yang kena bandara bisa dicairkan. Masih kurang bangunan, baru diproses untuk dibayar besok Senin (26/3). Uangnya bisa untuk bangun rumah. Selama ini saya numpang di rumah anak," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Agus Pandu Purnama mengatakan pembayaran uang kepada bekas WTT menindaklanjuti putusan diskresi yang dikabulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Diskresi ini merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam tahap pembebasan atas lahan yang pemiliknya semula melakukan penolakan.
Diskresi seperti didapatkan WTT dimungkinkan tidak akan muncul lagi dan skema yang sama tidak mungkin diterapkan kepada warga yang kini masih bertahan menolak seandainya nanti mereka berubah sikap. Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya.
Ia mengatakan PT Angkasa Pura I akan melakukan pembayaran ganti rugi pada Jumat (23/3). Nilai ganti rugi dari hasil pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan SPL warga eks WTT itu mencapai sekitar Rp20 miliar untuk 99 warga.
"Keputusan diskresi dari Kementerian ATR/BPN ini, pembayaran kepada warga eks WTT yang selama ini telah menunggu akan kami bayarkan seluruhnya. Sesuai hasil penilaian appraisal kali kedua, semuanya akan dibayarkan," kata Pandu.