Jumat 23 Mar 2018 15:13 WIB

Jokowi Persilakan Dua Menterinya Diproses Hukum

Jokowi menyebut, semua harus berani bertanggung jawab.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Predisen Jokowi
Foto: dok. Kemenag.go.id
Predisen Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tudingan keterlibatan dua menterinya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menko PMK Puan Maharani disebut-sebut terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el.

Presiden pun mempersilakan dua pembantunya tersebut diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat dalam kasus korupsi itu. "Negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut Jokowi, jika memang terbukti terlibat, semua pihak harus berani bertanggung jawab. "Dan semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat," ucap dia.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3) kemarin, Setya Novanto menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el. Menurut dia, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar AS.

Namun, kepada majelis hakim, Setya Novanto mengaku hanya mendengar terkait penyerahan uang kepada anggota DPR dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Selain nama Pramono Anung, Setya Novanto juga menyebut beberapa nama lain yang menerima aliran uang tersebut. Di antaranya, yakni diberikan kepada mantan ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement