Jumat 23 Mar 2018 02:40 WIB

Universitas Islam Indonesia Tolak UU MD3

Pernyataan sikap ini upaya menyampaikan pesan kepada presiden agar terbitkan Perppu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Foto: uii.ac.id
Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Islam Indonesia (UII) menolak ketentuan pasal-pasal di dalam UU MD3. Penolakan itu dilakukan kampus secara keseluruhan mulai dari mahasiswa, dosen, sampai rektorat.

"Pengesahan revisi kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 melalui UU No. 2 Tahun 2018 telah menimbulkan pro-kontra bahkan sampai perubahan," kata Rektor UII Nandang Sutrisna, Kamis (22/3).

Ia melihat, ada pasal yang dikhawatirkan akan memutar balik demokrasi yang sudah lama diperjuangkan bangsa Indonesia, berpotensi otoriter, antikritik dan pelarangan berekspresi. Karenanya, penyataan sikap ini merupakan upaya menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, ia mengaku UII tidak akan ragu menuliskan surat langsung kepada presiden atau melalui pembantu-pembantunya. Menurut Nandang, masalah UU MD3 bukan hanya teknis UU, tetapi dimungkinkan ada efek domino yang membahayakan kondisi demokrasi yang saat ini mulai dibangun.

"Mahasiswa UII telah melakukan networking, ada 79 perguruan tinggi yang telah dihubungi, sehingga sangat responsiv terkait persoalan ini," ujar Nandang.

Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rohim Faqih mengungkapkan, beberapa daerah telah melakukan aksi serupa. Ia meyakini, Jokowi akan melihat respons dari masyarakat yang sudah ada selama ini.

"Peluang untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) masih terbuka," kata Aunur.

Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII Anang Zubaedy mengatakan pengawalan tidak hanya cukup sampai Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, Perppu tetap akan diajukan kepada DPR. 

“Masih ada kemungkinan Perpu ditolak, sehingga masih harus terus dikawal," ujar Anang.

Anang berpendapat setidaknya tujuh pasal ketentuan yang kontroversi di revisi UU MD3. Mulai pasal 73, 122, 245, 249 sampai penambahan kuota MPR, DPR dan DPD.

UII, Anang melanjutkan, pernah melakukan judicial review kepada UU KY dan UU KPK. Kini, Anang pun mengungkapkan UII sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

UI akan mengajukan gugatan jika dirasa judicial review yang dilakukan oleh masyarakat belum cukup. Namun, dia mengatakan, jika masyarakat sudah melakukan judicial review maka rasanya cukup. 

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII Billy Elanda berpendapat, terdapat 79 organisasi mahasiswa DIY yang juga mengungkapkan penolakan dalam aksi mahasiswa-mahasiswa di Yogyakarta Rabu (21/3) kemarin. Selain penolakan terhadap UU MD3, organisasi mahasiswa itu juga mendesak Presiden menerbitkan Perpu.

“Diharapkan juga diikuti oleh mahasiswa di daerah-daerah lain di Indonesia untuk menyadari saat ini sudah benar-benar dalam kegentingan yang memaksa," kata Billy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement