REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Lebak, Banten. mengamankan mobil boks yang pengangkut puluhan dus minuman keras berbagai merek. Minuman keras tersebut rencananya dipasok ke sejumlah lokasi di daerah itu.
"Kami mengamankan mobil boks itu untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek Bayah Ajun Komisaris Sadimun di Lebak, Kamis (22/3).
Petugas mengamankan puluhan dus minuman keras, antara lain Bear Prost sebanyak 10 dus, Anggur Merah 10 dus, Anggur Kolesom 10 dus, Anggur 27 botol. Total jumlah miras itu 804 botol dan akan dipasarkan sekitar Bayah dan Panggarangan.
Saat ini, sopir angkutan mobil boks diamankan berikut miras dijadikan barang bukti. "Kami tidak main-main pelaku penyakit masyarakat akan diproses secara hukum yang berlaku," katanya.
Menurut dia, sopir mobil boks diketahui berinisial SA (59). Sebelumnya, SA sudah menurunkan puluhan dus di Kecamatan Malingping. Kemungkinan pelaku mengangkut miras hingga ratusan dus karena sebagian sudah diturunkan.
Petugas kini mengamankan AL (25) dan ZA (27) selain SA. "Kami akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Polres Lebak untuk diproses hukum," katanya.