Kamis 22 Mar 2018 20:25 WIB

Anies Pastikan Ikuti Putusan MA Soal Swastanisasi Air

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan putusan MA terkait swastanisasi pengelolaan air

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan swastanisasi pengelolaan air. Anies memastikan, putusan MA itu akan dilaksanakan Pemprov DKI sepenuhnya.

"Kita yang namanya warga negara apalagi penyelenggara negara harus menaati semua putusan Mahkamah Agung, kita akan taati," kata dia di Jakarta Barat, Kamis (22/3).

Menurutnya, putusan MA wajib ditaati semua pihak dan wajib dilaksanakan terlebih oleh penyelenggara negara. Sebab, putusan itu bersifat mengikat. Artinya, Pemprov DKI harus menjalankan sesuai amar putusan yang ada.

Dalam putusan MA No.31/Pdt/2017 disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda DKI dalam hal ini PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air minum ke publik sesuai dengan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No 11 tahun 2005.

Sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) juga memperingati Hari Air se-Dunia dengan "Aksi Mandi Bareng" di depan Balai Kota. Mereka menuntut Pemprov DKI memutuskan kontrak pihak swasta, dalam hal ini PT Palyja dan PT Aetra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement